Argi menyebut, pencairan DTH oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan hasil usulan langsung Pemerintah Kota Padang yang merespons cepat kebutuhan warga pascabencana.
“Ini bukan sekadar bantuan cair, tetapi bentuk kehadiran negara di saat krisis. Wali Kota Padang langsung mengambil langkah konkret untuk memastikan warga mendapat perlindungan,” kata Argi Putra Finalo.
Ia menjelaskan, hingga saat ini DTH telah dicairkan kepada 370 warga atau sekitar 80 persen dari total penerima.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesiapan data dan kelengkapan administrasi yang disiapkan Pemko Padang.
Bantuan DTH diberikan sebesar Rp600.000 per bulan dan dicairkan sekaligus untuk tiga bulan.
Penerima meliputi warga yang rumahnya hanyut, rusak berat, serta masyarakat yang tinggal di kawasan zona merah rawan bencana.
Argi menilai skema bantuan tunai langsung memberikan fleksibilitas bagi warga dalam menentukan hunian sementara, baik menumpang di rumah keluarga, menyewa rumah, maupun kos.
“Pendekatan ini menyesuaikan kondisi lapangan dan kebutuhan warga, sambil pemerintah menyiapkan hunian tetap,” ujarnya.
Selain DTH, Pemko Padang juga menyediakan hunian sementara (huntara) di kawasan Lubuak Buaya dan Pasia Nan Tigo dengan fasilitas dasar bagi warga terdampak.
Bagi warga yang lokasi aktivitasnya jauh dari huntara, Argi memastikan DTH tetap dapat dimanfaatkan untuk menyewa rumah kontrakan atau kos secara mandiri.
“Tidak semua warga bisa menempati huntara karena faktor jarak dan pekerjaan. Dengan DTH, kebutuhan tempat tinggal tetap terpenuhi,” katanya.
Lebih lanjut, Argi menyebut Pemko Padang telah menyiapkan lahan sekitar 3,5 hektare untuk pembangunan hunian tetap di tiga lokasi di Kecamatan Koto Tangah, yakni Bumi Perkemahan Air Dingin Balai Gadang, kawasan Desaku Menanti Air Dingin Balai Gadang, serta area belakang Kantor Camat Koto Tangah.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan penanganan bencana tidak berhenti pada fase darurat, tetapi berlanjut hingga pemulihan jangka panjang.
Argi juga mendukung kebijakan relokasi warga dari kawasan zona merah demi keselamatan masyarakat.
“Relokasi adalah keharusan untuk mencegah risiko bencana berulang. DTH menjadi jembatan agar proses ini tidak memberatkan warga,” ujarnya.
Ia menegaskan, bantuan DTH, penyediaan huntara, dan pembangunan hunian tetap merupakan rangkaian kebijakan terpadu dalam pemulihan pascabencana di Kota Padang.(CR1)
Editor : Hendra Efison