Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Wagub Sumbar Serahkan Santunan JKK kepada Keluarga Tenaga Honorer yang Meninggal Dunia

Adetio Purtama • Selasa, 14 Oktober 2025 | 19:36 WIB
Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy menyerahkan secara simbolis santunan JKK kepada ahli waris, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, Selasa (14/10/2025).
Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy menyerahkan secara simbolis santunan JKK kepada ahli waris, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, Selasa (14/10/2025).

PADEK.JAWAPOS.COM—Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Muhammad Razak Hardana, seorang tenaga honorer (Selain Penyelenggara Negara). Total santunan yang diberikan mencapai Rp 70 juta, Selasa (14/10).

Penyerahan santunan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy. Pada kesempatan itu, Vasko mengatakan, penyerahan santunan ini bertujuan untuk memastikan bahwa almarhum mendapatkan haknya atas BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi keluarga bisa mendapatkan hak almarhum. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga. Mudah-mudahan ini menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat bahwasanya aktivasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, tidak hanya bagi pekerja tapi juga keluarga,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa penyaluran hak atau santunan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi prioritas utama. “Kami pun juga mendukung agar setiap masyarakat Sumbar, terutama yang berstatus pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan hak peserta program JKK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Ia menambahkan, total santunan terdiri dari tiga komponen utama, yakni santunan JKK meninggal sebesar Rp 48 juta, santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp 12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

“Penyerahan santunan ini merupakan bentuk nyata dari kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja serta keluarganya,” ujar Husaini.

Menurutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan menyeluruh sejak peserta berangkat bekerja, selama berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Bila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan dan manfaat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Lebih dari itu, ini menjadi pengingat pentingnya setiap pekerja, baik formal maupun informal, untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Husaini.

Lebih lanjut Husaini juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah yang aktif mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non-ASN.

“Kami terus bersinergi dengan pemerintah kota dan kabupaten agar perlindungan jaminan sosial ini bisa dirasakan semua kalangan, terutama tenaga honorer yang rentan secara ekonomi,” ujarnya.

Lebih lanjut Husaini menyebutkan, almarhum sendiri mulai menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2025 lalu. Almarhum tercatat sebagai peserta Bukan Penerima Upah dengan iuran Rp 16.800 per bulan.

Di sisi lain, orangtua Almarhum, Harlan Darwin mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telah mempermudah klaim  JKK meninggal anaknya.

“Sejak dari awal pengurusan klaim, tidak ada kendala, bahkan dalam proses pencairan sangat cepat. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (adt)

Editor : Adetio Purtama
#wagub sumbar #santunan jkk #BPJS Ketenagakerjaan Padang #tenaga honorer