Mereka resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK tersebut dirangkaikan dengan pengambilan sumpah dan janji PPPK di Auditorium Gubernuran, Senin (29/12/2025).
Arry Yuswandi menjelaskan, dari total 117 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 112 orang ditempatkan di Sekretariat Daerah, satu orang di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), satu orang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta tiga orang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sekretaris Daerah menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji menandai pengakuan resmi negara terhadap status para PPPK Paruh Waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dengan sumpah dan janji ini, saudara telah sah menyandang status ASN. Konsekuensinya, saudara wajib meningkatkan etos kerja, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi disiplin,” ujar Arry Yuswandi.
Ia juga menyampaikan empat pesan utama kepada para PPPK Paruh Waktu, yakni menjaga integritas dan loyalitas, terus meningkatkan kompetensi, mengimplementasikan Core Values ASN BerAKHLAK, serta menjadikan disiplin sebagai landasan utama dalam bekerja.
Arry Yuswandi menekankan bahwa atribut KORPRI yang dikenakan bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik institusi dan memberikan kinerja terbaik sesuai aturan yang berlaku.
“Pakaian KORPRI harus dipakai dengan rasa bangga dan penuh tanggung jawab. Tunjukkan rasa syukur melalui disiplin tinggi dan pelayanan yang profesional,” katanya.
Ia berharap pengangkatan tersebut menjadi motivasi bagi PPPK Paruh Waktu untuk bekerja lebih optimal dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan Sumatera Barat yang sejahtera, maju, dan berkeadilan.(*)
Editor : Hendra Efison