PADEK.JAWAPOS.COM – Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP) bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNP menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi di Auditorium Lantai 4 FBS UNP, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman sivitas akademika dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sosialisasi diikuti dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan organisasi mahasiswa. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Dekan FBS UNP, Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum., yang menegaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga kampus.
"Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua, baik dosen, tenaga kependidikan maupun organisasi mahasiswa. Membangun kampus yang aman bukan hanya menjadi tugas Satgas PPK, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika. Karena itu, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan harus terus ditingkatkan," ujar Ermanto.
Ia juga mengingatkan bahwa FBS UNP merupakan Zona Integritas yang saat ini sedang menjalani proses penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari penguatan Zona Integritas dan penjaminan mutu yang mendukung proses akreditasi.
Materi sosialisasi disampaikan Ketua Satgas PPK UNP, Dr. Farmariza, M.Hum., yang menjelaskan perkembangan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
Ia menyampaikan bahwa regulasi telah berkembang dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dengan cakupan perlindungan yang lebih luas terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Menurut Farmariza, regulasi terbaru tidak hanya mengatur penanganan kekerasan seksual, tetapi juga mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, hingga kekerasan yang terjadi melalui media digital.
Peraturan tersebut juga mengatur pembentukan Satgas PPK, mekanisme pelaporan, pendampingan korban, penanganan kasus, serta penguatan budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Ia menambahkan bahwa perkembangan teknologi digital turut menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya potensi kekerasan melalui media elektronik dan media sosial, seperti perundungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran konten tanpa izin, hingga intimidasi melalui platform digital. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut, menurutnya, perlu diwaspadai karena dapat berdampak terhadap kondisi psikologis maupun aktivitas akademik korban.
Karena itu, Farmariza menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan agar tumbuh kesadaran kolektif di lingkungan kampus untuk saling menghormati, menjaga etika dalam berinteraksi, baik secara langsung maupun di ruang digital, serta berani melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan.
Melalui sesi diskusi, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya membangun budaya saling menghargai, menjaga komunikasi yang sehat di lingkungan kampus maupun media sosial, serta memahami prosedur pelaporan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan.
Melalui kegiatan ini, FBS UNP menegaskan komitmennya mendukung implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh sivitas akademika sehingga tercipta budaya kampus yang aman, inklusif, berintegritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, baik yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.(*)
Editor : Heri Sugiarto