PADEK.JAWAPOS.COM – UIN Imam Bonjol Padang mengingatkan seluruh mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode ke-52 An-Nahl Berdampak 2026 untuk menjaga moral, etika, dan perilaku di media digital selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Kampus menegaskan aktivitas media sosial yang menimbulkan persoalan sosial, melanggar etika, atau berpotensi melanggar hukum dapat dikenai sanksi akademik hingga berdampak pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Panitia KKN Periode ke-52 An-Nahl Berdampak 2026 UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Mufti Ulil Amri, Rabu (5/8).
"Ini menjadi peringatan bagi seluruh mahasiswa. Jika aktivitas selama KKN menimbulkan persoalan sosial, menuai kritik masyarakat, atau melanggar etika, kampus akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi jika dilakukan melalui media sosial, seperti live streaming yang tidak membangun, hanya berisi hura-hura, bahkan berpotensi melanggar hukum. Selain dikenai sanksi akademik, juga dapat berimplikasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Mufti.
Menurutnya, media sosial merupakan ruang publik yang dapat diakses siapa saja. Karena itu, setiap unggahan mahasiswa selama menjalankan KKN tidak hanya mencerminkan pribadi masing-masing, tetapi juga membawa nama baik almamater serta nilai-nilai yang dijunjung UIN Imam Bonjol Padang.
Berdasarkan pemantauan panitia terhadap berbagai platform media sosial, masih ditemukan mahasiswa yang lebih banyak mengunggah aktivitas hiburan dibandingkan dokumentasi program pengabdian kepada masyarakat.
"Kita menemukan ada mahasiswa yang melakukan live streaming hingga larut malam tanpa mempertimbangkan statusnya sebagai mahasiswa peserta KKN. Aktivitas seperti itu tentu tidak memberikan manfaat terhadap pelaksanaan program kerja KKN dan justru dapat memunculkan penilaian negatif dari masyarakat," katanya.
Mufti menegaskan mahasiswa seharusnya memanfaatkan media digital sebagai sarana mendokumentasikan program pemberdayaan masyarakat, inovasi, edukasi, serta berbagai capaian kegiatan selama berada di lokasi KKN.
Pada tahun ini, UIN Imam Bonjol Padang menerjunkan sebanyak 2.530 mahasiswa dalam KKN Periode ke-52 An-Nahl Berdampak 2026. Program tersebut menjadi salah satu kegiatan pengabdian masyarakat terbesar yang diselenggarakan kampus.
Mahasiswa ditempatkan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Barat melalui sejumlah skema, yakni KKN Nagari Mitra Berdampak, KKN Resiliensi dan Ketangguhan Masyarakat, KKN Domisili, KKN Internal Kampus, KKN Lingkungan Kampus, serta KKN Rekognisi.
Sebelum diberangkatkan ke lokasi pengabdian, seluruh peserta memperoleh pembekalan dan dilepas secara resmi oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Abdul Muhaimin Iskandar, di Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
Momentum tersebut menjadi catatan bersejarah karena untuk pertama kalinya pelepasan peserta KKN UIN Imam Bonjol Padang dilakukan langsung oleh seorang menteri. Dalam kesempatan itu, Muhaimin menegaskan KKN bukan sekadar memenuhi kewajiban akademik, melainkan menjadi ruang menghadirkan solusi, inovasi, dan pemberdayaan masyarakat sesuai semangat "An-Nahl Berdampak: Berdaya, Tangguh, dan Berbudaya."
Mufti berharap seluruh peserta mampu menjaga nama baik universitas melalui perilaku yang santun, produktif, dan bertanggung jawab, baik saat berinteraksi dengan masyarakat maupun ketika menggunakan media sosial.
"Jadikan media sosial sebagai etalase karya dan pengabdian. Tunjukkan aktivitas pemberdayaan masyarakat, bukan konten yang mengundang kontroversi. Mahasiswa UIN Imam Bonjol harus menjadi teladan, baik di lapangan maupun di dunia digital," tegasnya.(*)
Editor : Heri Sugiarto