Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sistem Zonasi, Perlu Dihapus atau Dievaluasi? Berikan Keadilan ke Seluruh Elemen Masyarakat dalam PPDB

Zulkarnaini Padek • Sabtu, 9 November 2024 | 21:23 WIB

ilustrasi  (Padek)
ilustrasi (Padek)
PADEK.JAWAPOS.COM — Sama seperti sebelum-sebelumnya. Ganti pimpinan, tentunya ganti juga kebijakan. Ini terjadi hampir di semua lembaga, termasuk lembaga pendidikan. Di mana, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti sebagai ganti menteri sebelumnya, yakni Nadiem Makarim, ternyata sudah mulai menghembuskan sejumlah program kerja yang akan segera dilaksanakan ke depan. 

Di antara berbagai program yang rencananya akan dijalankah, salah satunya adalah wacana penghapusan sistem zonasi saat Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang kini menemui banyak persoalan yang tak kunjung usai. Konon kabarnya, tak sedikit juga para orang tua siswa yang mengeluhkan implementasi dari sistem zonasi tersebut, yang membatasi minat siswa pintar untuk masuk ke sekolah yang diinginkannya.

Sebelumnya memang, satu tujuan dari penyelenggarakan PPDB sistem zonasi ini adalah untuk mengantisipasi persepsi masyarakat mengenai sekolah favorit dan sekolah non-favorit.

Masyarakat biasanya berusaha dengan segala cara mendaftarkan anak mereka ke sekolah berlabel favorit. Mereka mela­kukan itu karena menganggap sekolah berlabel favorit itu memiliki kualitas bagus.

Namun kenyataannya, implementasi di lapangan tidak seperti itu. Justru sejumlah kekecewaan bermunculan di kalangan orang tua siswa. Sehingga banyak yang mendukung jika program ini harus dilakukan evaluasi kembali.

Seperti Welia misalnya. Orang tua dari salah seorang siswa SMA Kartika Padang ini menilai bahwa sistem zonasi sebenarnya memiliki tujuan baik, yakni memastikan semua anak di berbagai wilayah mendapatkan akses pendidikan yang setara. Namun menurutnya, penerapan di lapangan sering kali tidak sesuai harapan.

“Kami memahami maksud dari kebijakan zonasi ini, tapi banyak kasus anak yang seharusnya diterima di sekolah terdekat, justru terhambat karena kuota penuh,” ungkap warga Anduring tersebut.

Akibatnya, si anak, terpaksa harus masuk sekolah swasta. Terkait persoalan ini, dirinya berharap ada kebijakan baru yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti prestasi akademik dan kebutuhan khusus. “Kalau memang zonasi dihapuskan, sebaiknya diganti dengan format yang memungkinkan anak berprestasi untuk bisa memilih sekolah yang diinginkan tanpa terlalu terkendala lokasi,” tambahnya.

Untuk sistem PPDB online, Welia merasa pendaftaran secara daring sudah cukup efektif, namun ia menyarankan agar pemerintah memastikan situs pendaftaran dapat diakses dengan lancar. Ia juga berharap pemerintah mempertimbangkan kapasitas sekolah agar bisa menampung lebih banyak siswa. “Pesan saya, tolong pastikan sistem online ini agar tidak sulit diakses, terutama bagi orang tua yang mungkin tidak terbiasa dengan teknologi,” pintanya.

Sementara itu orang tua siswa SMP Maria Padang, Mayang Widya mengaku, sistem zonasi selama ini cukup adil, karena memungkinkan anak-anak untuk bersekolah di dekat tempat tinggal mereka. Namun, ia mengakui ada kekurangan, terutama jika sekolah terdekat tidak memiliki kualitas yang setara dengan sekolah unggulan. “Saya setuju bahwa sistem ini menjamin anak bisa sekolah di sekitar tempat tinggal, tapi kalau kualitas sekolahnya tidak setara, tentu kami orang tua jadi khawatir,” kata Mayang.

Ia mengatakan bahwa ia setuju dengan adanya perbaikan atau penyesuaian dalam sistem zonasi daripada menghapusnya sama sekali. Menurutnya, format PPDB yang ideal adalah mengombinasikan antara zonasi dan prestasi. Ia juga berharap pemerintah dapat memperbaiki kualitas pendidikan di setiap sekolah. “Jika kualitas setiap sekolah sama, tentu zonasi tidak lagi jadi masalah besar,” jelasnya.

Mengenai sistem online, Mayang menganggapnya cukup praktis, tetapi ia juga pernah mengalami masalah dengan akses situs yang sering down saat masa pendaftaran. “Pemerintah perlu lebih siap dengan kapasitas server dan teknis lain untuk menghindari gangguan di saat pendaftaran puncak,” sarannya.

Picu Kecurangan Baru

Sementara itu selaku orang tua siswa SMP 31 Andalas Padang, Irta mangatakan, sistem zonasi seharusnya mempertimbangkan lebih banyak faktor daripada hanya jarak tempat tinggal. Ia menyebutkan bahwa beberapa orang tua rela pindah alamat hanya demi memenuhi syarat zonasi.

“Kalau seperti ini, justru zonasi jadi memicu kecurangan baru. Saya lebih setuju kalau seleksi sekolah juga memperhitungkan faktor lain, seperti prestasi dan minat anak,” ungkap Irta.

Irta juga mendukung adanya penghapusan zonasi, terutama jika pengganti yang ditawarkan bisa lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing siswa. “Menurut saya, format ideal adalah seleksi yang lebih mengutamakan minat dan bakat anak. Kalau memang anaknya berprestasi di bidang tertentu, dia berhak memilih sekolah yang sesuai,” ucapnya.

Dalam hal PPDB online, Irta mengapresiasi sistem ini yang memudahkan proses, meskipun masih ada kendala teknis. Ia berharap ke depan, pemerintah bisa meningkatkan teknologi yang digunakan dalam pendaftaran, agar lebih stabil dan mudah diakses.

Setiap Kebijakan Tentu Ada Pro-Kontra

Kepala SMAN 8 Padang, Berry Devanda mengaku juga tidak menampik jika setiap kebijakan memiliki kekurangan dan kelebihan. Untuk sistem zonasi ini sendiri, dari kabar yang didapatkannya dulunya memang untuk menjaga prinsip keadilan. Seperti misalnya ada anak yang berdekatan tempat tinggalnya dengan sekolah favorit tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah di sana.

Sehingga si anak harus bersekolah di sekolah swasta yang mungkin jaraknya cukup jauh, sehingga berisiko terhadap keselamatan mereka. Dan juga dengan konsekuensi harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak.

Sebaliknya juga tidak dipungkiri jika, ada juga anak yang memiliki nilai yang tinggi tapi tidak bisa bersekolah di sekolah yang diinginkan atau sekolah favorit mereka karena tempat tinggal mereka yang jauh dari sekolah tesebut. Sehingga kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat.

”Dari informasi yang saya dengar dulunya, seperti anak-anak yang tinggal di samping SMAN 1 Padang misalnya, mereka tidak bisa masuk ke sekolah tersebut. Untuk mengakomodir hal ini, maka keluarlah kebijakan PPDB dengan sistem zonasi ini,” sebut jobolan Master of Education University of Adelaide, Australia tersebut.

Dan ini memang sangat berbanding jauh dengan sebelumnya, di mana, pada umumnya anak-anak yang bisa bersekolah di sekolah favorit adalah anak-anak yang memiliki nilai yang tinggi, yang rata-rata dari mereka telah mengikuti les tambahan dan sebagainya di luar sekolah. Dan mereka ini pada umumnya memang berasal dari kalangan masyarakat yang mampu.

Meski demikian, Duta Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2023 tersebut, juga setuju jika penerapan sistem zonasi dalam hal PPDB ini perlu dievaluasi lagi, sehingga penerapannya di lapangan ke depannya betul-betul sempurna dan bisa memberikan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dan mantan Wakil Kepala SMAN 1 Koto XI Tarusan tersebut juga menumpangkan harapan besar kepada Mendikdasmen yang baru, agar setiap kebijakan yang dilahirkan ke depan nantinya, bisa membawa perubahan terhadap perbaikan sistem pendidikan di Indonesia. (zul/cr1)

Editor : Hendra Efison
#Menteri dikdasmen #evaluasi zonasi #ganti menteri ganti kurikulum #sistem zonasi