Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Resmi Diluncurkan! Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah Tahun 2025

Suci Kurnia Putri • Selasa, 10 Desember 2024 | 05:25 WIB

Peluncuran resmi Pembaruan Pengelolaan Kinerja 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu
Peluncuran resmi Pembaruan Pengelolaan Kinerja 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu
PADEK.JAWAPOS.COM— Mulai tahun 2025, sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah akan mengalami perubahan besar. Kebijakan baru ini dirancang untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan dengan memberikan ruang lebih bagi tenaga pendidik untuk berfokus pada pembelajaran murid.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan sistem ini dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta, Senin (9/12/2024) dan disiarkan langsung di kanal Youtube Kemendikdasmen dan Ditjen GTK Kemendikbud RI.

Dilansir dari situs resmi bkn.go.id, Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi bagi tenaga pendidik dan mendukung integrasi layanan kepegawaian.

“Kami terus berupaya menciptakan sistem informasi yang sederhana, efektif, dan terintegrasi. Dengan demikian, para guru akan memiliki lebih banyak waktu untuk fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik dan pembimbing,” ujarnya.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga menekankan pentingnya pendekatan yang lebih fleksibel dan berpusat pada murid.

"Perubahan ini tidak dimaksudkan untuk menurunkan standar kinerja, tetapi justru memudahkan guru dan kepala sekolah agar dapat memberikan dampak nyata dalam pembelajaran. Kami ingin guru lebih aktif dalam membimbing peserta didik dan mendukung pendidikan karakter mereka,” tegasnya.

Fitur Utama Pembaruan Pengelolaan Kinerja

  1. Pengurangan Beban Administrasi. Guru dan kepala sekolah tidak lagi terbebani dengan tugas administrasi yang berlebihan. Laporan kinerja disederhanakan tanpa mengurangi esensi tanggung jawab mereka.
  2. Integrasi Sistem Informasi. Sistem ini dirancang agar terhubung dengan layanan kepegawaian di BKN, mempermudah akses data dan pengelolaan kinerja secara keseluruhan.
  3. Pendekatan yang Lebih Bermakna. Fokus diarahkan pada pelaporan yang relevan dengan peningkatan pembelajaran murid, sehingga waktu guru lebih efektif digunakan untuk kegiatan edukatif.

Kebijakan ini juga mendukung Asta Cita ke-4 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yakni penguatan kualitas sumber daya manusia untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan tenaga pendidik dapat lebih berperan dalam mencetak generasi muda yang unggul.

Pembaruan ini adalah hasil dari kerja sama erat antara Kemendikdasmen dan BKN.

Acara peluncurannya turut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, seperti Deputi BKN Suharmen dan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang lebih bagi guru dan kepala sekolah agar fokus pada pembelajaran murid.

“Ini bukan berarti kita menurunkan kinerja, melainkan menghilangkan keruwetan administrasi yang tidak perlu. Guru diharapkan lebih aktif sebagai pendidik, pembimbing, dan mitra penting dalam pendidikan karakter siswa,” jelasnya.

Selain itu, sistem ini memastikan laporan kinerja lebih relevan dan tidak terlalu birokratis.

“Administrasi tetap penting, tetapi tidak boleh menghambat. Dengan sistem yang lebih sederhana, guru dan kepala sekolah bisa lebih produktif dan kreatif dalam menciptakan pembelajaran yang berkualitas,” tambahnya.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kita untuk menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Dengan keterlibatan aktif semua pihak, kita dapat mewujudkan masa depan pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tutup Abdul Mu’ti.

Dengan pembaruan ini, tahun 2025 akan menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah kini memiliki lebih banyak kesempatan untuk menjalankan peran mereka sebagai pendidik dan pembimbing, menciptakan pembelajaran yang bermakna bagi generasi mendatang.(*)

Editor : Hendra Efison
#pengawas sekolah #Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru #kepala sekolah #resmi diluncurkan