Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Dinas Pendidikan Sumbar Rilis Petunjuk Teknis SPMB SMA Tahun Ajaran 2025

Randi Zulfahli • Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:06 WIB

(OpenAI)
(OpenAI)
PADEK.JAWAPOS.COM–Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan pelaksanaan penerimaan murid baru yang akan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Keputusan ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius pada 14 April 2025. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025.

Jalur Pendaftaran SPMB

Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, jalur pendaftaran SPMB untuk SMA Negeri tahun ajaran 2025/2026 meliputi empat jalur, yaitu:

1. Jalur Domisili - diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan, dengan kuota minimal 35% dari daya tampung.
2. Jalur Afirmasi - dikhususkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, atau anak panti asuhan/panti sosial, dengan kuota minimal 30%.

Calon murid baru SMA Negeri harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 (persyaratan usia dikecualikan untuk penyandang disabilitas)
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Merupakan lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya
- Yang sudah diterima di sekolah boarding negeri tidak dapat mengikuti SPMB SMA Negeri

Mekanisme Pendaftaran

SPMB tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan melalui mekanisme daring secara penuh, kecuali untuk beberapa sekolah yang dilaksanakan secara luring.

Tahapan pelaksanaan SPMB dimulai dengan pra pendaftaran pada 9 Juni 2025, di mana calon murid baru membuat akun secara mandiri melalui situs spmb.sumbarprov.go.id. Selanjutnya, pendaftaran dilakukan dalam tiga tahap:

1. Tahap I: Jalur Afirmasi dan Jalur Mutasi (23-24 Juni 2025)
2. Tahap II: Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik (28-30 Juni 2025)
3. Tahap III: Jalur Domisili (4-6 Juli 2025)

Calon murid baru hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan (SMA Negeri) dalam satu kali pendaftaran. Untuk pendaftaran ke SMA Negeri, calon murid hanya dapat mendaftar pada satu jalur dan hanya bisa memilih satu sekolah.

Pengecualian untuk pelaksanaan SPMB online berlaku bagi sekolah SMA Negeri berasrama di Provinsi Sumatera Barat serta sekolah di wilayah blank spot jaringan selular seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dengan penetapan petunjuk teknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Hendra Efison
#Petunjuk Teknis SPMB SMA 2025 #Dinas Pendidikan Sumbar