PADEK.JAWAPOS.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat memperkuat kolaborasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X melalui penandatanganan perjanjian kerja sama bersama seluruh perguruan tinggi swasta (PTS) se-Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Pertemuan LLDIKTI Wilayah X, Senin (27/4/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2026.
Acara mengusung tema “From Campus to Impact” dan dilengkapi talk show mengenai intellectual property yang menghadirkan Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma serta Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Andalas sebagai narasumber.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, menjelaskan kerja sama ini difokuskan pada penguatan sinergi antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, salah satu tujuan utama dari perjanjian tersebut adalah mendorong pembentukan sentra kekayaan intelektual di setiap perguruan tinggi yang berada di bawah koordinasi LLDIKTI Wilayah X.
Ia menilai keberadaan sentra KI menjadi kebutuhan mendesak, mengingat hingga saat ini belum seluruh PTS di wilayah tersebut memilikinya.
Dengan adanya sentra ini, paradigma pengelolaan kekayaan intelektual diharapkan berubah, tidak sekadar untuk memenuhi angka kredit kumulatif, tetapi mampu melahirkan inovasi yang berdampak ekonomi.
“Dengan sentra KI, karya inovasi terlindungi secara hukum dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, inventor, maupun kreator,” ujarnya.
Baca Juga: Mahyeldi Soroti Kemandirian Fiskal di Hari Otonomi Daerah 2026, Ini Dampaknya bagi Warga
Alpius juga menekankan bahwa di era saat ini, kekuatan ekonomi tidak lagi hanya bergantung pada sumber daya alam, melainkan pada inovasi yang mampu memberikan nilai tambah signifikan.
Meski tingkat pendaftaran kekayaan intelektual oleh PTS di Sumbar tergolong tinggi, ia mengingatkan pentingnya mendorong kampus yang belum memiliki sentra KI agar perlindungan hukum terhadap karya dapat berjalan optimal.
Ia mencontohkan, perlindungan terhadap paten, hak cipta, dan merek menjadi krusial agar karya civitas akademika tidak mudah disalahgunakan atau diambil pihak lain.
Selain itu, sentra KI juga diharapkan berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar kampus terkait pentingnya pendaftaran karya.
Baca Juga: Simulasi Gempa-Tsunami di Padang Digelar, 32 Sirine EWS Dipastikan Aktif untuk Antisipasi Bencana
Hal ini penting mengingat masih banyak karya masyarakat yang diambil pihak lain karena tidak didaftarkan.
“Prinsip first to file berlaku. Siapa yang lebih dulu mendaftarkan, maka dialah yang mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Alpius mengapresiasi peran LLDIKTI Wilayah X dalam memfasilitasi kerja sama ini dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk layanan maupun pendampingan pembentukan sentra KI di perguruan tinggi.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, menyambut baik sinergi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perguruan tinggi, khususnya dalam bidang inovasi dan kekayaan intelektual.
Baca Juga: Lapas Tanjung Pati Salurkan Gerobak Usaha untuk Keluarga Warga Binaan Kurang Mampu
Ia berharap kerja sama ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem inovasi di lingkungan kampus.
Menurut Afdalisma, agenda ini tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual, tetapi juga pada pembangunan sistem yang berkelanjutan melalui peningkatan kesadaran civitas akademika.
Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi karya cipta serta hilirisasi hasil riset agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan dunia industri.
“LLDIKTI sebagai perpanjangan tangan pemerintah berkomitmen membina, memfasilitasi, dan mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi, termasuk dalam aspek inovasi dan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut diikuti oleh seluruh PTS di Sumatera Barat sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah.(*)
Editor : Hendra Efison