Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ermizen: Miskomunikasi, TGR BPK Terkait Perjalanan Dinas di Sekwan DPRD Pessel

Hendra Efison • Rabu, 7 Juni 2023 | 10:51 WIB
Ketua DPRD Pessel, Ermizen.
Ketua DPRD Pessel, Ermizen.
PADEK.CO-- Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perjalanan dinas Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2021, karena ketidaktahuan adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup), sudah dilakukan pengembalian.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Pessel, Ermizen, Selasa (6/6) di ruang kerjanya. Dia mengungkapkan bahwa TGR hasil temuan BPK tersebut, murni karena adanya miskomunikasi dalam perubahan Perbup di Pemkab setempat.

"Kami tegaskan itu karena ada miskomunikasi aturan, dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah miskomunikasi Perbup dari Bupati," ungkapnya.

Disampaikannya bahwa pada Perbup yang lama, perjalanan dinas Anggota DPRD selama 4 hari.

"Tapi tahun 2021 berubah menjadi 3 hari. Karena tidak tahu ada perubahan, sehingga kami tetap mengacu pada aturan yang lama. Karena menjadi temuan BPK di tahun 2021 ketika pemeriksaan keuangan dilakukan di Sekretariat DPRD Pessel, sehingga telah dikembalikan seluruhnya," terang Ermizen.

Agar ke depannya tidak lagi terjadi kekeliruan, sehingga dia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan dapat segera memberitahu jika ada pembaharuan aturan ke DPRD.

Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan memicu terjadi kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara.

"Kalau ada perubahan Perbup, seharusnya dapat berkomunikasi dengan pimpinan. Supaya tidak terjadi miskomunikasi," ingatnya.

Terpisah, Ketua LSM Garuda Nasional Dewan Wilayah Sumbar, Bj Rahmad, ketika dihubungi mengungkapkan, jika ditelusuri dari proses penganggaran dan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan murni karena ketidaktahuan DPRD Pessel.

Ia mengatakan, hal ini terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi Pemkab Pessel dengan pimpinan dewan terkait dengan adanya perubahan regulasi dalam pengaturan perjalanan.

"Nah, tentu asal muasal persoalan ini tidak adanya sosialisasi tentang Perbup yang diterbitkan, sehingga DPRD masih berpedoman terhadap Perbup sebelumnya," jelas Bj Rahmad.

Lanjutnya, terkait kesalahan yang terjadi, Pemkab Pessel harus bertanggung jawab untuk meluruskan. Karena, mau bagaimanapun Perbup merupakan produk hukum yang dilahirkan dari Pemkab Pessel.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra, melaporkan 12 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tepatnya Senin tanggal 29 Mei 2023.

Dia melaporkan, sejumlah anggota DPRD tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang di LHP BPK.

Dari pelaporan itu, Didi Someldi menyebutkan menemukan kerugian mencapai Rp227 juta. Sesuai tenggang waktu yang diberikan BPK, sejumlah uang itu belum kembalikan sesuai aturan. (Yoni Syafrizal) Editor : Hendra Efison
#miskomunikasi #Tuntutan Ganti Rugi (TGR) #LSM Peduli Transparansi Reformasi #perjalanan dinas Dewan #Ketua DPRD Pessel Ermizen #badan pemeriksa keuangan (bpk) #LSM Garuda Nasional