Penahanan yang dilakukan Rabu (24/4) itu karena oknum wali nagari tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyelewengan Dana Desa (DD) berupa kegiatan proyek Fiktif.
“Benar, kami melakukan penahanan terhadap Wali Nagari Barung Barung Belantai Tengah dengan Inisial AU,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, Raymond Hasdianto Sihotang melalui Kepala Seksi (Kasi ) Intelijen Dodi Susistro kemarin (25/4).
Dijelaskan Dodi bahwa penahanan yang dilakukan pihaknya sebagai salah satu langkah tindakan hukum atas perbuatan tersangka tentang penyelewengan penggunaan DD.
“Kita memperoleh informasi dari masyarakat pada tahun 2022, kemudian Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pesisir Selatan melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan,” jelasnya.
Setelah melalui serangkaian proses, maka disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Adapun penyimpangan yang dilakukan yakni adanya kegiatan fiktif fisik dan non fisik sebanyak 14 paket kegiatan.
“Melalui modus itu anggaran pelaksanaan dicairkan, namun kegiatannya tidak pernah dilaksanakan dan dibuatkan pertanggungjawaban yang tidak benar,” terangnya.
Ditambahkannya bahwa berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pessel, juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 376.961.652,28.
“Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 2 jo pasal Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. Dijelaskan lagi bahwa untuk menunggu proses lebih lanjut, saat ini tersangka di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Painan. (yon)
Editor : Novitri Selvia