Bantuan itu bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kelancaran mobilisasi angkutan barang dan jasa dalam mendorong percepatan perekonomian di daerah. Anggaran sebesar itu penempatan pembangunannya khusus dilakukan di Kecamatan Silaut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pessel, Fahresi Eka Siska, Rabu (12/6) di Painan. Disampaikannya, anggaran penanganan jalan kabupaten di Kecamatan Silaut tersebut merupakan fokus Pemkab Pessel dalam menuntaskan peningkatan jalan kabapaten secara bertahap.
“Melalui usulan yang dilakukan melalui Kementerian PUPR, tahun ini kita mendapatkan anggaran senilai Rp 39,3 miliar. Anggaran yang bersumber dari Inpres Jalan Daerah (IJD) ini, khusus ditempatkan di Kecamatan Silaut,” jelasnya.
Disampaikannya, penanganan jalan sepanjang 7,1 kilometer dari anggaran IJD Kementerian PUPR itu dilakukan oleh melalui BPJN Sumbar. Selain anggaran IJD, dari pemerintah pusat pada tahun ini Pemkab Pessel juga mendapat anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp 16,7 miliar.
Dia menjelaskan, khusus anggaran yang bersumber dari DBH itu difokuskan untuk penanganan jalan kabupaten di Kecamatan Air Pura dan Kecamatan Linggo Sari Baganti senilai Rp 9,7 miliar, dan di Kecamatan Lunang senilai Rp 7 miliar pula.
Menurut Eka, pembagian anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan dan skala prioritas penanganan jalan kabupaten yang dibutuhkan pada tahun 2024 ini.
Khusus jalan Kecamatan Air Pura itu sepanjang 1,5 kilometer di Pasar Hilalang Sasok, dan di Linggo Sari Baganti 3 kilometer di Simpang Pasar Lama Pasar Punggasan, dan di Kecamatan Lunang sepanjang 3 kilometer di Sindang Lunang.
“Khusus DBH ruas yang dikerjakan yaitu, ruas jalan Pasar Hilalang Sasok Baqi Air Pura sepanjang dan Simpang Pasar Lama Pasar Punggasan 1 paket, dan ruas Sidang Lunang 1 paket,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan, selain anggaran IJD dan DBH, Tahun 2024 ini Pemkab Pessel juga akan meningkatkan pembangunan jalan kabupaten sepanjang 7,6 kilometer dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, peningkatan jalan melalui DAK ini sama dengan penanganan jalan yang dilaksanakan melalui IJD dan DBH, yakni melihat dari sisi kebutuhan dan skala prioritas.
“Kita melaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan ketersedian anggaran. Tidak ada tebang pilih. Jika ada tambahan anggaran, maka yang belum dilaksanakan akan diprioritaskan,” tegasnya. (yon)
Editor : Novitri Selvia