PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Jaran Langkisau 2025”.
Terduga pelaku, Iwin, 39, warga Koto Taratak, Kecamatan Sutera, ditangkap saat melintas di Jalan Sutan Syahrir, Painan, Sabtu (6/9).
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Oktober 2024.
Korban melaporkan kehilangan kendaraannya saat berada di area perladangan di Bukit RCTI, Nagari Painan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Biantoro, menyampaikan bahwa identitas pelaku berhasil diketahui setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan.
“Begitu identitas terverifikasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Yogie saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).
Iwin diduga kuat sebagai eksekutor dalam kasus curanmor yang sempat meresahkan warga Painan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, motor itu dicuri saat pemiliknya tengah bekerja di ladang. Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban lengah,” terang AKP Yogie.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah-silver dengan nomor polisi BA 4382 GN. Sepeda motor itu kini telah diamankan di Mapolres Pessel.
“Barang bukti ini cocok dengan laporan yang kami terima dari korban. Unit ini juga telah masuk dalam daftar target Operasi Jaran Langkisau 2025,” tambahnya.
Operasi Jaran Langkisau merupakan operasi khusus kepolisian dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pessel. Operasi ini telah berlangsung sejak awal tahun dan terus menunjukkan hasil yang signifikan.
AKP Yogie menekankan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Peran masyarakat sangat penting. Kami mengapresiasi warga yang sigap melapor,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman dinilai dapat membantu mencegah tindak kejahatan.
“Jangan parkir sembarangan, terutama di area yang minim pengawasan. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, segera laporkan ke aparat hukum,” tegasnya.
Terkait proses hukum, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan Iwin dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Pessel.
“Kami akan mengembangkan kasus ini. Bisa jadi pelaku tidak beraksi sendiri. Kami akan menelusuri jaringan atau kemungkinan residivis,” jelas AKP Yogie.
Ia menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yon)
Editor : Novitri Selvia