Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Miliki Sabu, Dua Mahasiswa Diamankan

Yoni Syafrizal • Senin, 6 Oktober 2025 | 12:15 WIB

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pessel. (Dok Humas Polres Pessel)
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Pessel. (Dok Humas Polres Pessel)

PADEK.JAWAPOS.COM-Dua mahasiswa asal Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pessel karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat malam (3/10) di Kecamatan Sutera, Pessel. Kasat Reserse Narkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dihubungi, Minggu (5/10).

“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan. Keduanya masih berstatus mahasiswa dan berasal dari Kecamatan Sutera,” jelas Hardi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami menerima informasi dari warga yang terganggu oleh dugaan transaksi narkoba di kampung mereka. Laporan ini kami tindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di dua lokasi berbeda,” ujar Hardi.

Tersangka pertama berinisial GP, 28, diamankan di Kampung Kayu Gadang, Kenagarian Koto Nan Tigo Utara, Surantih, Kecamatan Sutera, sekitar pukul 20.30.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

Selang 30 menit kemudian, tersangka kedua berinisial DN, 21, ditangkap di rumahnya di Kampung Koto Marapak, Kenagarian Koto Nan Tigo Selatan, Surantih.

Polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam dari lokasi kedua.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.

“Dari hasil interogasi awal, baik GP maupun DN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan memang dalam penguasaan mereka,” kata AKP Hardi.

Penyidik juga menghadirkan saksi-saksi saat proses penggeledahan berlangsung. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti telah diserahkan ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk memperkuat berkas perkara.

Pihak kepolisian menduga keduanya merupakan pengguna aktif, namun masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba. 

“Kami terus mendalami apakah mereka hanya pemakai atau juga pengedar. Koneksi dengan jaringan lain sedang kami telusuri,” jelas Hardi.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka cukup berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kepemilikan sabu termasuk tindak pidana narkotika golongan I.

Pasal 112 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Jika terbukti sebagai pengedar sesuai Pasal 114 ayat (1), ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. “Kami akan menyesuaikan jerat hukum sesuai peran masing-masing tersangka dalam kasus ini,” tambah AKP Hardi.

Dia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting. Berkat informasi awal dari warga, dua kasus ini dapat segera kami ungkap,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi generasi muda tentang bahaya narkotika. “Kami berharap pelajar, mahasiswa, dan pemuda di Pesisir Selatan menjauhi narkoba. Jangan coba-coba, karena dampaknya sangat berat, baik secara hukum maupun masa depan,” tutup Hardi. (yon)

Editor : Novitri Selvia
#Surantih Kecamatan Sutera #AKP Hardi Yasmar #sabu - sabu #Polres Pessel