Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Warga Dua Kecamatan Blokir Akses ke PT Incasi Raya Group, DPRD Desak Perusahaan Penuhi Hak Plasma Masyarakat

Yoni Syafrizal • Jumat, 31 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Warga melakukan aksi, dan foto alat berat saat membuat parit untuk memblokir akses jalan menuju perusahaan PT Incasi Raya agar tidak bisa dilewati kendaraan. (Dok OKM).
Warga melakukan aksi, dan foto alat berat saat membuat parit untuk memblokir akses jalan menuju perusahaan PT Incasi Raya agar tidak bisa dilewati kendaraan. (Dok OKM).

PADEK.JAWAPOS.COM-Konflik antara warga dari dua kecamatan, Pancung Soal dan Airpura, dengan pihak PT Incasi Raya Group di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kembali memanas.

Negosiasi yang telah dilakukan berulang kali berakhir buntu, sehingga warga melakukan aksi pemblokiran akses jalan menuju perusahaan sejak Senin (27/10).

Hingga Kamis (30/10), aksi pemblokiran masih terus berlangsung.
Pemblokiran dilakukan menggunakan alat berat.

Warga menggali parit di ruas jalan menuju pabrik PT Incasi Raya Group yang berada di kawasan Simpang Tiga Jalan Baru, Indrapura. Akibatnya, kendaraan operasional perusahaan tidak dapat melintas, dan aktivitas pabrik terhenti sejak awal pekan.

Juru bicara warga, Lucky Andrisko, bersama Erwin dan Afriadi, menyebut aksi tersebut dilakukan karena perusahaan tidak juga memenuhi janji untuk menyerahkan kebun plasma sebesar 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola.

Warga menilai kewajiban tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang dan sudah seharusnya direalisasikan.

“Kami hanya menuntut hak kami. Sesuai ketentuan, masyarakat berhak atas 20 persen kebun plasma dari total lahan HGU. Kami minta perusahaan menunjukkan di mana letak kebun itu. Jangan hanya janji,” ujar Lucky di lokasi, Rabu (29/10).

Menurut warga, PT Incasi Raya Group telah lama beroperasi di dua kecamatan tersebut dan menguasai lahan ribuan hektare. Namun hingga kini, masyarakat belum merasakan manfaat ekonomi yang sepadan dengan aktivitas perusahaan di sekitar mereka.

Menanggapi persoalan tersebut, Anggota DPRD Sumbar, Bakri Bakar, yang berasal dari Pesisir Selatan, meminta agar perusahaan lebih peduli terhadap masyarakat sekitar.

Ia menilai tuntutan warga memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Kalau perusahaan sudah bertahun-tahun beroperasi dan meraih keuntungan besar, sudah seharusnya masyarakat di sekitar juga menikmati hasilnya. Jangan hanya perusahaan yang sejahtera, masyarakat juga punya hak,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/10).

Bakri menyebut PT Incasi Raya Group mengelola lahan HGU sekitar 14 ribu hektare di dua kecamatan tersebut. Berdasarkan aturan, sekitar 20 persen dari lahan itu seharusnya dialokasikan untuk kebun plasma masyarakat.

Namun hingga kini, lahan plasma yang diberikan kepada warga diperkirakan masih jauh dari ketentuan, bahkan belum mencapai seribu hektare.

“Kalau HGU-nya 14 ribu hektare, berarti 20 persennya lebih dari dua ribu hektare. Itu seharusnya diberikan kepada masyarakat. Apalagi sekarang perusahaan sedang mengurus perpanjangan izin HGU. Pemerintah jangan sembarangan memperpanjang izin tanpa memastikan kewajiban sosial perusahaan terpenuhi,” tegasnya.

Bakri memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke DPRD Sumbar untuk dibahas dalam rapat resmi. Ia berjanji mengawal aspirasi masyarakat Indrapura agar hak mereka diperjuangkan melalui jalur kebijakan pemerintah daerah dan pusat.

“Ini tanggung jawab moral saya sebagai wakil rakyat. Saya akan sampaikan dalam rapat DPRD agar gubernur ikut memperjuangkan hak masyarakat. DPRD kabupaten dan bupati juga harus meneruskan ke pemerintah pusat,” tambahnya.

Warga Pertanyakan Keberadaan Plasma

Dari pihak perusahaan, perwakilan manajemen PT Incasi Raya Group, Adril, menyatakan bahwa perusahaan akan memberikan jawaban resmi terhadap tuntutan masyarakat dalam waktu dua minggu ke depan.

Namun pernyataan tersebut ditolak warga karena dianggap terlalu lama dan tanpa kepastian.

Merasa tidak mendapat jawaban konkret, perwakilan masyarakat memilih meninggalkan ruang mediasi dan melanjutkan aksi pemblokiran jalan menuju pabrik.

Hingga Rabu (29/10) sore, kondisi di lapangan masih tegang namun terkendali. Akses menuju pabrik tetap tertutup, sementara aparat keamanan dan pemerintah setempat terus melakukan upaya pendekatan.

Tokoh masyarakat Pancung Soal, Jumadil, menilai aksi warga bukan tanpa alasan. Menurutnya, masyarakat menutup jalan menuju perkebunan PT Incasi Raya karena menuntut hak plasma yang dijanjikan undang-undang namun belum terlihat wujudnya hingga kini.

“Masyarakat menunggu hasil dari mediasi yang tak pernah menghasilkan apa-apa. Lalu muncul pertanyaan besar, apakah plasma itu benar-benar ada, atau hanya tertulis di dokumen izin usaha saja,” ujarnya, Kamis (30/10).

Baca Juga: Capaian Imunisasi Zero Dose di Kota Padang Capai 46,9 Persen

Ia menegaskan, jika plasma memang ada, maka Pemerintah Kabupaten Pessel pasti mengetahui, karena tidak ada satu pun izin usaha perkebunan yang bisa keluar tanpa tanda tangan pemerintah daerah.

“Artinya, sejak awal Pemda tahu berapa luas kebun, tahu di mana lokasi plasma, tahu siapa kelompok tani penerimanya. Jadi kalau masyarakat hari ini menuntut, mereka bukan cuma menuntut perusahaan, tapi juga pemerintah yang pernah menyetujui dan mengawasi izin itu,” tegasnya.

Jumadil menambahkan, dalam aturan, plasma bukan hadiah, melainkan kewajiban hukum yang lahir dari izin yang ditandatangani pejabat daerah.

“Kalau sekarang masyarakat bicara tentang hak yang hilang, maka di dalamnya juga ada tanda tangan pejabat yang lupa pada tanggung jawabnya,” katanya.

Camat Pancung Soal, Mukhtar Is, yang memantau situasi di lapangan, mengimbau masyarakat di dua kecamatan tersebut untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi.

“Kami meminta masyarakat agar menahan diri. Jangan melakukan tindakan yang bisa memperkeruh suasana. Pemerintah kecamatan siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan. Harapan kami, ada titik temu yang adil dan menguntungkan semua pihak,” ujarnya, Kamis (30/10). (yon)

Editor : Novitri Selvia
#kebun plasma #blokir jalan #Indrapura #hgu #PT Incasi Raya Group #DPRD Pessel