Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan terhadap tiga badan publik di Pesisir Selatan yang masuk nominasi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar 2025.
Tim KI Sumbar dipimpin Komisioner Endang Lestari dan disambut jajaran Pemkab Pessel, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan Syahrizal Antoni, Sekretaris Diskominfo Hamdi, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Endang Lestari menjelaskan, visitasi merupakan bagian dari tahapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tujuan visitasi adalah memastikan kesesuaian antara data yang dikirimkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Adapun tiga badan publik dari Pesisir Selatan yang lolos nominasi, yaitu:
- PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan
- PPID Mandiri Nagari Airhaji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti
- PPID Mandiri Nagari Muaro Indrapura, Kecamatan Airpura
Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI Sumbar dan menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi publik.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo Pessel, Wendi, menjelaskan bahwa visitasi merupakan tahap akhir sebelum penetapan pemenang.
Sebelumnya, badan publik telah melalui proses input data mandiri dan presentasi. “Visitasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Pessel terus mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap perangkat daerah agar aktif memperbarui data serta menyediakan informasi publik melalui laman resmi pemerintah.
“Saat ini sekitar 41.500 daftar informasi publik (DIP) telah terinput. Ini menunjukkan komitmen nyata Pemkab dalam menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat,” ungkap Wendi.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar pencapaian peringkat, tetapi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Yang utama bukan hasil penilaiannya, tetapi bagaimana hak publik atas informasi terpenuhi secara optimal,” tutupnya.(yon)
Editor : Hendra Efison