Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan Cabjari Balai Selasa

Yoni Syafrizal • Senin, 10 November 2025 | 12:39 WIB

MENYITA PERHATIAN: Terlihat para tersangka saat diamankan tim penyidik Cabjari Balai Selasa, Jumat (7/11) lalu.
MENYITA PERHATIAN: Terlihat para tersangka saat diamankan tim penyidik Cabjari Balai Selasa, Jumat (7/11) lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Balai Selasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana operasional dan pemeliharaan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 10 Pesisir Selatan di Nagari Kodo Kudo, Kecamatan Pancungsoal.

Tersangka yang diamankan antara lain Burhanudin, 60, mantan kepala sekolah periode Juni 2017–Juni 2024; Syafril, 56, bendahara sekolah periode Juli 2016–2024; dan Dedi Erita, 60, pihak rekanan. Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan dana pendidikan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,215 miliar.

Kepala Cabjari Balaiselasa, Rova Yofirsta, yang memimpin penyidikan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Rova, Sabtu (8/11) di Balaiselasa.

Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Painan, terhitung sejak Jumat, 7 November 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari aksi protes damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024. Dalam aksi tersebut, para siswa menuntut transparansi pengelolaan dana BOS, dana operasional, serta dana pemeliharaan yang dianggap tidak sesuai peruntukannya.

Menindaklanjuti aksi tersebut, pihak Cabjari Balai Selasa melakukan pengumpulan data dan keterangan (puldata dan pulbaket). Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dan kegiatan fiktif dalam penggunaan dana sekolah selama periode 2018–2024.

Temuan tersebut diperkuat hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, yang memastikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.215.291.730.

Angka ini berasal dari hasil pemeriksaan atas realisasi dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah yang tidak sesuai dengan laporan keuangan resmi.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Barat, Mhd Rasyid, membenarkan upaya penahanan terhadap ketiga tersangka.

“Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Menurut Rasyid, Kejati Sumbar berkomitmen mengawal kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menegaskan bahwa penyidik tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus yang melibatkan dana publik, terutama dana pendidikan.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat Pesisir Selatan, karena dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara terbuka sehingga menjadi pelajaran bagi pengelola dana publik lainnya.
Sejumlah tokoh masyarakat Pessel menilai kasus ini sebagai peringatan bagi dunia pendidikan.

Mereka meminta pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dana sekolah agar praktik serupa tidak terulang.

Proses hukum terhadap tiga tersangka ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan di dunia pendidikan.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan dana BOS agar kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri tetap terjaga. (yon)

Editor : Novitri Selvia
#Cabjari Balai Selasa #dana bos #MTsN 10 Pesisir Selatan #korupsi