PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) menyiapkan hadiah perjalanan ibadah umrah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang mengikuti program Pemutihan PKB hingga 30 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Pessel, Suhendri, mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah patuh menunaikan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: CFD Taman Batang Agam Jadi Favorit Warga Payakumbuh, Parkir Semrawut Dikeluhkan
Ia menjelaskan, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi langsung masyarakat dalam membangun daerah. Melalui program ini, kami ingin memberikan penghargaan yang bernilai dan bermakna,” ujar Suhendri saat dihubungi, Sabtu (13/12).
Menurutnya, hadiah umrah dipilih sebagai bentuk penghargaan yang tidak hanya bernilai materi, tetapi juga memiliki nilai spiritual.
Baca Juga: Ranperda APBD Padangpanjang 2026 Belum Jelas, DPRD Soroti Perubahan Sepihak Pemko
Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara berkelanjutan.
Suhendri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB yang masih berlangsung.
Program tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak sehingga wajib pajak dapat melunasi kewajibannya tanpa beban tambahan.
Baca Juga: Ranperda APBD Padangpanjang 2026 Belum Jelas, DPRD Soroti Perubahan Sepihak Pemko
“Ini momentum yang sangat baik. Selain bebas denda, masyarakat juga memiliki kesempatan mendapatkan hadiah ibadah umrah. Patuh pajak tidak hanya menguntungkan daerah, tetapi juga wajib pajak itu sendiri,” jelasnya.
Pemkab Pessel mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan bermotor dan tidak menunda kewajiban hingga melewati batas waktu yang ditentukan.
“Pajak yang dibayarkan hari ini menjadi pondasi pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan ke depan,” tutup Suhendri. (yon)
Baca Juga: Wabup Leli Arni Resmikan Kantor Koperasi Usaho Bundo dan TPU Nagari Tebing Tinggi
Editor : Novitri Selvia