Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polsek Linggo Sari Baganti dan Pemkab Padangpariaman Perketat Larangan Perayaan Tahun Baru 2026

Aris Prima Gunawan • Senin, 29 Desember 2025 | 10:42 WIB

Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, saat melakukan sosialisasi Kamtibmas jelang tahun baru di Masjid Nurul Falah, Koto Panai, Nagari Air Haji (Dok Polsek Linggo)
Kapolsek Linggo Sari Baganti, AKP Welly Anoftri, saat melakukan sosialisasi Kamtibmas jelang tahun baru di Masjid Nurul Falah, Koto Panai, Nagari Air Haji (Dok Polsek Linggo)

PADEK.JAWAPOS.COM-Menjelang pergantian tahun baru 2026, upaya untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Sumbar semakin diperkuat.

Seperti yang dilakukan Polsek Linggo Sari Baganti di Pesisir Selatan dan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.

Polsek dan pemkab komit mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), dengan mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelarangan perayaan yang berpotensi menimbulkan keramaian dan risiko.

Seperti diketahui, Jumat (26/12), Polsek Linggo Sari Baganti menggelar sosialisasi Kamtibmas di Masjid Nurul Falah, Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Kapolsek AKP Welly Anoftri menyampaikan pesan-pesan penting kepada masyarakat, terutama generasi muda dan orang tua, agar perayaan tahun baru tidak menimbulkan gangguan.

Beberapa larangan yang disampaikan meliputi, hiburan organ tunggal dan karaoke yang dapat menimbulkan kebisingan dan kerawanan sosial.

Penggunaan petasan dan mercon, yang berisiko menimbulkan kecelakaan dan kebakaran, konvoi kendaraan dan kebut-kebutan, yang membahayakan keselamatan di jalan raya dan konsumsi minuman beralkohol, yang berpotensi memicu tindakan kriminal.

Sebagai alternatif, Kapolsek mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan zikir bersama di masjid dan musala sebagai bentuk refleksi diri dan penguatan iman.

Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, yang berharap sinergi masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang lebih aman.

Larang Semua Perayaan Hura-Hura

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mengeluarkan kebijakan tegas melalui Surat Edaran Bupati Padangpariaman yang melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang berfokus pada kegiatan hura-hura.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati John Kenedy Azis, Rabu (24/12) menggarisbawahi pelarangan terhadap pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan hiburan organ tunggal, dengan alasan untuk menghormati korban bencana alam yang baru saja melanda wilayah tersebut.

Bupati Azis mengajak masyarakat untuk menjadikan malam tahun baru sebagai momentum perubahan positif, dengan mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat dan bernilai ibadah.

Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan pihak TNI/Polri, camat, dan tokoh masyarakat untuk memastikan ketertiban dan keamanan.

“Mari kita jadikan pergantian tahun ini sebagai kesempatan untuk memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas,” ujar Bupati Azis. (yon/apg)

Editor : Novitri Selvia
#tahun baru 2026 #Polsek Linggo Sari Baganti #AKP Welly Anoftri #Pemkab Padangpariaman