Meski demikian, Sirekap ini bukan menjadi hasil resmi pemilihan, tetapi hanya menjadi uji coba, alat bantu dan publikasi saja, sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, 12 November 2020 lalu.
“KPU sudah berusaha semaksimal mungkin menjadikan Sirekap ini bisa sebagai hasil resmi pemilihan, namun belum mendapatkan dukungan politik di Komisi II DPR RI, sehingga disepakati hasil resmi tetap manual. Meski demikian, KPU akan tetap pergunakan Sirekap sebagai prinsip transparansi dan profesionalisme kita sebagai penyelenggara pemilihan,” tutur Anggota KPU RI Ilham Saputra.
Sirekap menurut dia sesungguhnya bagian dari ikhtiar KPU untuk meminimalisir kecurangan. Jika dulu KPU menggunakan scan (pindai), maka Sirekap ini menggunakan capture (tangkapan layar) foto yang lebih praktis dan cepat didapatkan hasilnya.
KPU berharap ke depan UU bisa mengakomodir Sirekap untuk pemilu dan pemilihan berikutnya, untuk itu KPU mempersiapkan dengan baik Sirekap di Pemilihan 2020 ini.
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengajak semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemilihan untuk bersama-sama membuktikan kepada publik bahwa Sirekap ini sangat bermanfaat bagi semua pihak. KPU harus bisa menepis keraguan terhadap Sirekap, dan buktikan Sirekap ini bisa dipergunakan sebagai hasil resmi pemilu dan pemilihan.
"Selain soal Sirekap, publik juga harus diyakinkan soal protokol kesehatan di TPS. Hal ini penting karena menyangkut partisipasi masyarakat dengan target nasional 77,5 persen. Kita harus mampu menerapkan TPS sesuai protokol kesehatan, sehingga pemilih mau datang ke TPS, dan itu salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan," jelas Dewa. (*) Editor : Hendra Efison