Bawaslu Sumbar melakukan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Kamis (15/12) di Hotel Santika Bukittinggi. Perbawaslu ini diharapkan agar bisa memaksimalkan pengawasan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti menyampaikan aturan ini baru disahkan Bawaslu untuk menyempurnakan aturan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
Ia mengatakan regulasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini adalah Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yang menggantikan Perbawaslu 21 Tahun 2018 yang saat itu dibuat untuk pengawasan Pemilu 2019.
”Kita ingin aturan ini dapat diserap seluruh anggota Bawaslu, badan adhoc serta pemangku kebijakan agar tahapan penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Nurhaida Yetti menyampaikan dalam melakukan pengawasan seluruh anggota Bawaslu baik di tingkat provinsi, kota dan kabupaten serta kecamatan hingga pengawas TPS harus memiliki pemahaman yang sama tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan.
”Sosialisasi ini kita lakukan agar regulasi ini dapat ditindaklanjuti dan dijalankan dalam melakukan pengawasan," katanya.
Pada saat ini memang Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 yang disosialisasikan dan ke depan dilanjutkan dengan Peraturan Bawaslu selanjutnya yang menjelaskan tentang pengawasan Pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi kali ini Bawaslu Sumbar melibatkan KPU Sumbar, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemateri dan mengundang seluruh Bawaslu kota dan kabupaten di Sumbar sebagai peserta, Kesbangpol kota dan kabupaten serta mahasiswa.
Ia mencontohkan untuk pengawasan terhadap politik uang yang memang kerap terjadi di pemilu dan ini juga ada Pertauran Bawaslu untuk membahas tata cara. Serta langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang dilakukan dalam mencegah aksi ini terjadi.
”Kita akui mencegah politik uang memang berat namun pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi. Serta ajakan kepada masyarakat agar terlibat melakukan pengawasan dan pencegahan agar politik uang ini tidak terjadi lagi di Pemilu 2024. Kita juga menggandeng komunitas dan penggiat pemilu agar bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang bahaya politik uang,” katanya. (eko) Editor : Hendra Efison