Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka KPK

Novitri Selvia • Senin, 30 Desember 2024 | 12:15 WIB

Donny Tri Istiqomah. (Jawapos)
Donny Tri Istiqomah. (Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Politikus PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah buka suara terkait dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Donny yang juga berprofesi sebagai advokat itu menghormati keputusan KPK yang menjerat dirinya sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Saya tetap menghargai KPK untuk terus melakukan penyidikan, dan saya sebagai salah satu kuasa hukum DPP partai yang bertanggung jawab secara penuh terhadap persoalan ini, saya menghormati. Saya akan tetap patuh dan mendukung penuh terhadap proses ini tamu setidaknya persoalan ini menjadi pelajaran bersama buat kita,” kata Donny memberikan keterangan dalam siaran video, Minggu (29/12).

“Saya akan tetap patuh dan mendukung penuh terhadap proses ini tamu setidaknya persoalan ini menjadi pelajaran bersama buat kita,” sambungnya.

Donny mengamini, terdapat kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu DPR RI yang juga menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Suap itu diperuntukkan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Ia mengungkapkan, suap itu terjadi lantaran terdapat fatwa Mahkamah Agung (MA) agar KPU bisa mengganti caleg DPR RI Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan.

“Ketika ada caleg yang meninggal dunia sebelum pencoblosan seharusnya berlaku sama seperti caleg yang meninggal dunia sebelum penetapan daftar calon tetap atau DCT, yaitu partai tetap berdaulat atau berwenang untuk mereplace atau mengganti caleg yang meninggal dunia,” tegas Donny.

Adapun, KPK telah mengembangkan kasus dugaan suap PAW DPR RI yang menjerat buron mantan caleg PDIP Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.

Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (***)

Editor : Novitri Selvia
#Donny Tri Istiqomah #Donny Tri Istiqomah jadi tersangka #harun masiku #pdip #kpk