Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

YLBHI Dorong Presiden Ajukan Pembahasan PPN 12 Persen ke DPR

Novitri Selvia • Senin, 30 Desember 2024 | 12:45 WIB

M. Isnur. (Jawapos)
M. Isnur. (Jawapos)

PADEK.JAWAPOS.COM-Desakan agar pemerintah membatalkan kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kian kencang menggelinding.

Desakan dari berbagai kelompok itu menuntut Presiden Prabowo Subianto segera membuat perubahan terbatas dengan cepat. Mengingat, kebijakan tersebut bakal berlaku sejak awal pergantian tahun.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengatakan, perubahan terbatas itu bisa dilakukan presiden dengan mengajukan pembahasan terkait PPN 12 persen ke DPR. Opsi tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Itu sangat bisa dilakukan (oleh presiden, Red),” kata Isnur kepada Jawa Pos (grup Padang Ekspres) kemarin (28/12).

Tuntutan pembatalan PPN 12 persen juga disuarakan kelompok mahasiswa yang salah satunya tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) lewat unjuk rasa di Jakarta sampai Jumat (27/12) malam.

Dalam demonstrasi di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, tersebut, kelompok mahasiswa menyuarakan penolakan tarif PPN 12 persen karena dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat.

Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penindasan pemerintah kepada masyarakat.

Mahasiswa juga menuntut presiden segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan PPN 12 persen yang diatur dalam UU HPP. (tyo/c19/ttg/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#M. Isnur #ppn 12 persen #hpp #ylbhi