4 Pelaku Narkoba Diciduk Polisi

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Senin, 13 April 2026 | 10:51 WIB
Pro Sumbar
Pro Sumbar

PADEK.JAWAPOS.COM - Satresnarkoba Polres Pariaman mengamakan empat orang laki-laki yang diduga melakukan praktik jual beli narkoba. Seorang pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Darmawan kepada Padang Ekspres menjelaskan keempat pria yang diamankan adalah FD, 36, HD, 41, MD 41, RP, 29. Mereka diamankan di sebuah rumah di Desa Marabau Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.

“Semua berawal dari informasi dari masyarakat menyebutkan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah Marabau atas nama FD,” ujarnya kepada pers di ruang kerjanya, kemarin.

FD merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2021. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Marabau Pariaman.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman mengetahui keberadaan pelaku FD sedang berada di dalam rumah tersebut. Selanjutnya tim mengamankan pelaku FD dan teman-temannya dan kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku FD.

Baca Juga: Alek Gadang Manjalang Induak Pagaruyung Hidupkan Tali Kerabat dan Gelar Adat

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan satu buah plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi tiga buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar mandi yang dibuang ke dalam closet oleh pelaku FD.

Kemudian satu buah dompet warna merah yang berisi satu pack plastik klip bening ukuran sedang, satu buah kaca pirek, dua buah pipet yang dibengkokan dan uang tunai.

Selanjutnya tim melakukan interogasi di TKP terhadap pelaku, bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari DPO TP pada hari Jumat (3/4) sekira pukul 02.00 di Marabau Pariaman Selatan sebanyak 1 kantong atau sebanyak 5 gram dengan sistem tatap muka dan harga Rp 3.300.000 cash bon.

Kemudian peran dari pelaku RP, bahwasanya pelaku RP merupakan kaki dari pelaku FD dan peran dari pelaku lainnya adalah untuk melihat orang yang akan belanja.

Sedangkan peran dari pelaku MD merupakan penyedia tempat atau yang mempunyai rumah untuk pelaku dengan upah dapat memakai gratis nerkotika jenis sabu. 


Selanjutnya penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang ditemukan disaksikan oleh kepala dusun dan warga, di hadapan saksi pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan selanjutnya. (nia)

Editor : Adriyanto Syafril
narkoba