PADEK.JAWAPOS.COM - Sebanyak 359 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Pesisir Selatan dirumahkan karena tidak memenuhi ketentuan dalam regulasi nasional tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini memicu rencana aksi damai yang dijadwalkan berlangsung di Painan, Rabu (15/4).
Kepala Dinas Kesehatan Pessel Agustina Rahmadani menjelaskan kebijakan tersebut merupakan penyesuaian terhadap aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, seluruh kebijakan kepegawaian wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tenaga kesehatan yang dirumahkan mengacu pada regulasi ASN. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan,” kata Agustina, kemarin (14/4).
Baca Juga: Air Sungai Meluap di Pasaman, Mobil Terjebak dan 2 Penumpang Hanyut
Ia menjelaskan penataan tenaga non ASN merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Pesisir Selatan.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Agustina mengungkapkan di RSUD dr M Zein Painan, sebagian tenaga kesehatan yang dirumahkan juga tidak memiliki dasar penunjukan kerja secara resmi.
Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan status administrasi mereka tidak jelas. “Sebagian tidak memiliki surat penunjukan kerja, sehingga secara administratif tidak memiliki status yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar tata kelola kepegawaian tetap sesuai aturan. Tenaga tanpa legalitas formal, lanjutnya, tidak dapat dipertahankan dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Agustina merinci, dari total 359 tenaga kesehatan yang dirumahkan, sebanyak 129 orang pernah mengikuti seleksi CPNS, sementara 230 orang lainnya belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun.
Ia menjelaskan, tenaga yang dapat diusulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, harus memiliki masa kerja minimal dua tahun terhitung per 1 Januari 2025.
“Ketentuannya jelas, yang bisa diusulkan PPPK atau PPPK paruh waktu adalah tenaga dengan masa kerja minimal dua tahun. Ini aturan nasional,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut terdapat tenaga kesehatan berstatus magang mandiri sebanyak 43 orang pada 2024 dan 13 orang pada 2025.
Ia menegaskan, status tersebut sejak awal bukan bagian dari tenaga honorer resmi pemerintah daerah. Dinas Kesehatan, lanjutnya, juga telah menerbitkan surat edaran terkait penataan kepegawaian tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan.
“Tenaga tanpa status atau legalitas, baik di Puskesmas maupun RSUD, tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Agustina menegaskan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru dan seluruh proses rekrutmen harus melalui mekanisme resmi ASN.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat dipahami oleh seluruh pihak, khususnya tenaga kesehatan yang dirumahkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami memahami aspirasi yang disampaikan, namun semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pessel Yoski Wandri menjelaskan pendataan tenaga non ASN telah selesai secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Pendataan non-ASN sudah final. Tidak ada lagi penambahan di luar data yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut hanya terdapat dua status kepegawaian, yaitu ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, termasuk skema PPPK paruh waktu.
Menurutnya, kewenangan pengangkatan pegawai sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya melaksanakan sesuai formasi yang ditetapkan.
“Terkait tuntutan aksi, kewenangan pengangkatan pegawai ada di pemerintah pusat. Daerah hanya menjalankan kebijakan,” katanya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan CPNS dilakukan melalui tahapan seleksi nasional yang meliputi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), sesuai kebutuhan formasi nasional. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril