PADEK.JAWAPOS.COM - Pihak keluarga Rahma Mutia (RM), 26, wanita yang ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumahnya di Pabalutan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, pada awal Maret 2026 lalu, mendesak pihak kepolisian untuk memberikan kejelasan hukum dan transparansi dalam penanganan perkara.
Hingga satu bulan lebih pascakejadian, keluarga mengungkapkan belum menerima nomor Laporan Polisi (LP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Sepupu korban, Widya mengungkapkan pihak keluarga merasakan adanya kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini. Meski kejadian sudah berlangsung sejak 3 Maret 2026, keluarga baru menerima Surat Tanda Terima Barang Bukti (STP) pada 9 April 2026.
“Kami ingin kejelasan. Hingga saat ini kami belum menerima STPL atau nomor LP sebagai dasar administrasi resmi. Kami merasa dioper ke sana-sini saat bertanya ke pihak Polres,” ujar Widya kepada media, Senin (13/4).
Widya menegaskan sejak awal kejadian, pihak keluarga telah bersikap sangat kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang diminta kepolisian, termasuk saat proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga penyitaan sejumlah barang bukti. Namun, sikap kooperatif tersebut belum membuahkan kepastian hukum yang jelas bagi keluarga.
Baca Juga: Air Sungai Meluap di Pasaman, Mobil Terjebak dan 2 Penumpang Hanyut
Korban berdasarkan keterangan keluarga, tinggal sendirian di rumah tersebut. Alumni UIN di Batusangkar itu merupakan sosok periang yang memiliki usaha menjual makanan dan minuman. Tidak memiliki musuh ataupun tidak ada peristiwa mencurigakan selama ini. “Ia merupakan salah satu cucu perempuan di keluarga yang akan jadi penerus seperti di adat Minangkabau,” sebut Widya.
Keluarga meyakini RM merupakan korban tindak kekerasan berdasarkan sejumlah fakta di lokasi kejadian. Berdasarkan kronologi yang disampaikan keluarga, korban terakhir kali terlihat pulang ke rumah pada Selasa (3/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah berganti pakaian tidur.
Namun, kecurigaan adanya tindak pidana semakin menguat saat saksi di sekitar lokasi memberikan kesaksian memilukan. “Tetangga sempat mendengar suara teriakan minta tolong dan suara tangisan yang berasal dari arah rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap Widya.
Sejak pukul 03.00 WIB, RM sudah tidak lagi merespons pesan singkat maupun telepon, hingga akhirnya jasad korban ditemukan sore harinya di dalam sumur dengan kondisi yang tidak lazim.
Terkait kondisi fisik korban, Widya membeberkan sejumlah temuan kasat mata yang dinilai janggal. “Keluarga melihat adanya lebam di bagian mata kanan, bagian belakang kepala yang terasa lembek, serta terdapat goresan yang diduga merupakan jejak kuku pada area bibir dan wajah (kening). Kondisi ini menurut kami memerlukan penjelasan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya secara jelas,” terangnya.
Selain itu, terdapat genangan air di ruang tengah yang mengindikasikan adanya aktivitas tidak wajar sebelum korban berakhir di dalam sumur.
Kecurigaan keluarga diperkuat, kemungkinan kecil korban tercebur sendiri ke Sumur. Bibir sumur di rumah korban cukup tinggi dan tertutup papan, sehingga kecil kemungkinan korban terpeleset secara tidak sengaja, apalagi sumur tersebut sudah tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Widya juga menambahkan tinggi badan RM hanya sekitar 150 cm.
Selain masalah administrasi dan kondisi fisik korban, keluarga juga menyoroti lambatnya proses ekstraksi data dari ponsel milik korban yang telah disita penyidik. Keluarga mendapat informasi adanya upaya membuka ponsel menggunakan aplikasi non-resmi oleh oknum anggota, serta munculnya kabar bahwa ponsel tersebut akan dikirim ke Singapura.
“Kami sudah bertanya, namun alasannya masih dalam pengajuan ke pihak Samsung. Apa masuk akal sudah satu bulan ponsel belum bisa dibuka? Kami khawatir hal ini memengaruhi keabsahan barang bukti,” tambahnya.
Oleh karena itu, keluarga sangat berharap penanganan perkara ini dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan kejelasan. Keluarga juga mendesak pihak kepolisian segera melakukan langkah konkret, termasuk opsi ekshumasi jika hasil visum luar dan barang bukti yang ada dianggap belum mencukupi untuk menaikkan status perkara.
“Tujuan kami mengangkat ini ke media agar mendapat perhatian serius. Kami hanya menuntut keadilan bagi almarhumah agar kasus ini diusut tuntas secara transparan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar AKP Surya Wahyudi ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut menegaskan pihaknya masih melakukan proses hukum berupa penyelidikan terhadap kasus tersebut
“Kami sudah mengagendakan minggu depan ke Puslatfor untuk melakukan membuka kunci handphone korban,” sebutnya.
Pihaknya tidak bisa sembarangan membuka kunci HP, kecuali secara prosedur dan tempat resmi. Pihak kepolisian meminta keluarga korban bersabar dan mempercayai hal itu kepada petugas. “Kami telah melakukan olah TKP dan visum luar,” jelasnya.
Ada dua TKP utama yaitu dalam rumah korban dan kamar mandi. Petugas juga telah melakukan pendalaman kepada lingkungan sekitar.
Ia juga menyakini penyelidikan akan segera tuntas dan mengeluarkan surat resmi apakah peristiwa itu terkait tindak pidana atau tidak. “Kami petugas ingin kasus ini tuntas, agar keluarga korban juga puas,” tegasnya. (cc8)