PADEK.JAWAPOS.COM -- Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) meminta masyarakat menghentikan proses PETI di Sumatera Barat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan telah menimbulkan banyak kekerasan dan kasus lainnya.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Heriyanto cukup menyayangkan terjadinya aksi kekerasan diduga akibat tambang ilegal kepada salah seorang warga di Solok Selatan.
“Mudah-mudahan ini dapat menjadi perhatian bagi masyarakat bahwasanya tambang ilegal itu tidak hanya mengancam lingkungan namun juga mengancam nyawa baik pelaku tambang maupun orang lain,” katanya Senin (13/4).
Ia juga menyoroti beberapa oknum masyarakat yang mendukung keberadaan PETI di Sumbar. Ia mengatakan penertiban tentunya akan terus digaungkan terlebih oleh Satgas PETI yang berisikan unsur penegak hukum di Sumbar.
Helmi Heriyanto mengajak masyarakat untuk belajar dari kasus-kasus yang sudah ada berkaitan dengan tambang ilegal. Ia juga mengimbau agar masyarakat yang ikut serta sebagai pelaku untuk menghentikan aktifitas tambang ilegal.
“Mari kita menghentikan aksi penambangan liar kepada seluruh lapisan masyarakat dan tokoh adat, ninik mamak dan pihak-pihak terkait untuk ikut serta menghentikan aktivitas penambangan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.
Praktik tambang ilegal sepertinya tidak pernah mati di Sumbar, beberapa waktu yang lalu kembali terjadi insiden penganiayaan yang dialami salah seorang warga Jorong Koto Rambah, Nagari Lubuk Gadang Utara, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
Didampingi oleh WALHI Sumbar keluarga korban dan masyarakat melaporkan kejadian penganiayaan tersebut kepada Komnas HAM dan Ombudsman Sumbar.
Tidak hanya itu kembali beredar juga di media sosial potongan video pendek yang memperlihatkan aksi penambangan ilegal yang diduga terjadi di salah satu daerah di Sumbar.
Kondisi ini tentunya seperti menjadi ironi, dimana Sumbar telah mendeklarasikan pembentukan Satgas PETI nyatanya masih ada insiden yang berkaitan dengan tambang ilegal terjadi akhir-akhir ini.
Sementara itu, aktivitas alat berat diduga sedang melakukan penambangan emas ilegal di Jorong Lanai, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duokoto.
Video itu direkam warga baru-baru ini dan dikirimkan ke redaksi Padang Ekspres. Jika aktivitas ini dibiarkan maka akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang cukup parah. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak.
Seperti diketahui, Pemprov Sumatera Barat menargetkan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada Juli 2026, mencakup 121 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 5.900 hektare.
IPR ini bertujuan melegalisasi tambang emas rakyat di delapan kabupaten (Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanahdatar, Pasaman, Pasaman Barat, Agam) untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan, dengan syarat dokumen lingkungan (UKL-UPL) dan kesesuaian ruang.
Kabupaten Pasaman termasuk salah satu daerah dengan proyeksi IPR terbanyak. Untuk itu masyarakat diminta bersabar dan mematuhi aturan kegiatan penambangan nantinya. (yud)
Editor : Adriyanto Syafril