PADEK.JAWAPOS.COM - Polres Pasaman menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Penertiban dilakukan belasan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman bersama personel Polsek Rao pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.30.
Operasi tersebut menyasar aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuklayang, Nagari Lubuaklayang.
Dalam operasi itu, petugas mendapati kegiatan penambangan emas menggunakan alat berat jenis ekskavator yang masih beroperasi. Namun, saat penindakan dilakukan, sejumlah pelaku melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan satu orang di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.
“Benar, kami menemukan adanya kegiatan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator. Saat dilakukan penindakan, sebagian pelaku melarikan diri dan satu orang berhasil kami amankan,” ujarnya, Rabu (15/4).
Pelaku yang diamankan berinisial HF, 48, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Kota Padang dan Kabupaten Pasaman. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari lokasi kejadian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator merek SANY warna kuning, tujuh lembar karpet, beberapa selang, serta dua dulang kayu yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.
AKP Fion menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik PETI di wilayah hukum Polres Pasaman. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Belum Tersentuh Aparat
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Duokoto, aktivitas PETI dilaporkan masih marak dan bahkan diduga dilakukan secara terbuka menggunakan sejumlah alat berat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut terjadi di Jorong Lanai, Nagari Cubadak Barat.
Sebuah video yang beredar memperlihatkan alat berat tengah beroperasi di lokasi yang diduga sebagai area penambangan emas ilegal. Rekaman tersebut disebut dibuat oleh warga dalam beberapa waktu terakhir dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Ada kekhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut, terutama potensi kerusakan lahan serta pencemaran aliran sungai di sekitar kawasan tambang jika dibiarkan terus berlangsung.
Hingga saat ini, meski bukti visual telah beredar luas, belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum di lokasi tersebut. Pihak berwenang masih belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan aktivitas PETI di Duokoto. Padang Ekspres masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril