PADEK.JAWAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Painan melaksanakan eksekusi lahan di Kampung Pasar Miskin, depan Lapangan Sepakbola Telaga Harapan, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Selasa (21/4).
Wakapolres Pessel Kompol Syafrizen memimpin pengamanan kegiatan eksekusi dengan melibatkan sekitar 100 personel guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
Ia menjelaskan jajaran kepolisian telah melakukan persiapan matang melalui koordinasi lintas instansi sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dan menyiapkan personel untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujar Syafrizen.
Ia menegaskan aparat mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap tahapan pengamanan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas sesuai prosedur apabila terjadi potensi gangguan,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak agar menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum,” katanya.
Ia berharap masyarakat dapat menerima hasil eksekusi dengan bijak serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat menyikapi hasil ini dengan bijak dan bersama-sama menjaga keamanan di wilayah ini,” tambahnya.
Pengadilan melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Nomor 8/Pdt.Eks/2019/PN Pnn atas perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut diajukan oleh Nurlis alias Hj Nurlis dkk sebagai para penggugat atau pemohon eksekusi.
Sementara itu, pihak tergugat atau termohon eksekusi adalah H Nasril KS alias Haji Monek, dengan turut termohon Dadang serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan.
Perkara tersebut berawal dari Putusan Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Pnn yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 192/PDT/2017/PT PDG.
Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 2418 K/PDT/2018 menolak permohonan kasasi dari pihak tergugat sehingga putusan dinyatakan inkrah.
Majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai lahan milik penggugat seluas sekitar 107,1 meter persegi.
Pengadilan menghukum tergugat untuk membongkar pagar beton serta bagian bangunan ruko yang berada di atas lahan tersebut.
Pengadilan juga memerintahkan agar lahan dikembalikan kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Pengadilan mencatat pihak termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan secara sukarela meskipun telah diberikan teguran melalui Aanmaning. Pengadilan kemudian mengabulkan permohonan eksekusi dari pemohon sebagai bentuk kepastian hukum atas perkara tersebut.
Advokat Jonaidi, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan yang telah melaksanakan eksekusi perkara tersebut.
Ia menilai pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk nyata penegakan hukum serta menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Painan yang telah melaksanakan eksekusi ini sebagai wujud penegakan hukum,” ujar Jonaidi.
Ia mengungkapkan proses eksekusi sebelumnya sempat tertunda dalam beberapa periode, namun hal tersebut merupakan bagian dari dinamika hukum. “Proses ini memang membutuhkan waktu dan melalui berbagai tahapan, namun kami melihat adanya komitmen kuat dari pengadilan saat ini untuk menuntaskan perkara,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menjalankan tugas pengamanan secara profesional. “Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan jalannya eksekusi dengan baik, sehingga kegiatan berlangsung lancar,” katanya.
Ia turut mengapresiasi peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak terkait lainnya sebagai turut termohon eksekusi.
“Kami juga berterima kasih kepada BPN dan seluruh pihak terkait yang telah berkontribusi dalam kelancaran pelaksanaan eksekusi ini,” tambahnya.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril