PADEK.JAWAPOS.COM - Peredaran narkoba di Kabupaten Agam kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Agam meringkus seorang pria berinisial DS, 38, dengan barang bukti puluhan paket diduga sabu di kawasan Batukambing, Kecamatan Ampeknagari.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Batukambing, Selasa (21/4) sekitar pukul 18.25. Dari tangan pelaku, polisi menyita 45 paket sabu yang sudah dikemas rapi dalam plastik klip bening yang terindikasi kuat siap edar.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 850 ribu, satu unit ponsel, pipet plastik yang diduga sebagai alat takar, serta kotak permen yang dijadikan tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Herwin membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai bisnis terlarang peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, barang bukti ditemukan di saku pakaian hingga dalam kotak permen.
“Total ada 45 paket. Terlapor mengakui seluruh barang tersebut miliknya,” tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba di Agam masih mengintai, dan aparat tak akan memberi ruang.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril