PADEK.JAWAPOS.COM - Polisi tengah memburu seorang pria berinisial AF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap JN, 22 di Kecamatan Sungaigeringging, Padangpariaman. Korban diketahui merupakan penyandang disabilitas dan kini dalam kondisi hamil sekitar tiga bulan.
Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/174/XI/2025/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 5 November 2025. Dalam dokumen tersebut, identitas tersangka tercatat sebagai warga Kecamatan Sungaigeringging, Kabupaten Padangpariaman.
Kasat Reserse Kriminal Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan keluarga korban ke Pos Pelayanan Polres Pariaman pada 5 November 2025.
Ia mengungkapkan, kasus tersebut terkuak setelah saksi mempertanyakan kepada korban terkait kondisi tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan. Saksi kemudian menyarankan agar korban diperiksakan ke bidan di wilayah Batumangguang, Sungaigeringging. “Korban diperiksa pada 4 November 2025 di rumah bidan di kawasan Sungaigeringging. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil kurang lebih tiga bulan,” ujarnya, kemarin.
Menurut Rio, peristiwa persetubuhan terjadi di area semak-semak Kampung Bukareh, Korong Batumangguang, Nagari Kuranjihulu, Kecamatan Sungaigeringging.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka untuk segera diamankan. Bagi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Rusdi Bromi berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap pelaku agar proses hukum berjalan maksimal dan korban mendapatkan keadilan. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril