Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Konflik SAD dan Warga Dharmasraya Mereda, Disepakati Kompensasi Rp 30 Juta

Zulfia Anita • Jumat, 24 April 2026 | 10:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) dan warga di Kabupaten Dharmasraya yang sempat memicu ketegangan akhirnya mereda setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai, Kamis (23/4). Aktivitas masyarakat di lokasi kejadian pun berangsur kembali normal.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana melalui Kasat Reskrim AKP Andri menegaskan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui perundingan di lokasi kejadian.
“Alhamdulillah kisruh tersebut sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Kami langsung ke TKP pada Rabu (22/4), kemudian dilakukan perundingan antara pihak yang bertikai. Pertemuan itu dihadiri perangkat nagari, jorong, perwakilan camat, dan unsur terkait lainnya,” ujar Andri.

Dalam kesepakatan tersebut, warga memberikan kompensasi sebesar Rp 30 juta kepada pihak SAD. Kompensasi diberikan karena adanya korban luka dari pihak SAD. “Ke depan kita berharap kondisi Dharmasraya tetap aman, damai, dan kondusif,” tambahnya.

Sebelumnya, konflik kembali pecah antara SAD dan warga di Blok D1 Sitiung, Jorong Sungaibungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Kotosalak, Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB.

Tokoh masyarakat Nagari Padukuan Sugeng menjelaskan konflik bermula saat empat orang SAD mengambil buah durian milik warga bernama Jimel, 55 tanpa izin. Pohon durian tersebut berada di pekarangan rumah korban.

Meski telah diperingatkan, keempat orang SAD tersebut tidak menerima dan kembali ke lokasi bersama rombongan. Keributan pun terjadi di rumah Jimel.

Sugeng menyebutkan, satu orang dari pihak SAD mengalami luka, bukan akibat senjata tajam, melainkan terkena pecahan kaca setelah terjadi pengrusakan jendela rumah.

“Buah durian yang sudah dikumpulkan sekitar satu karung ditinggalkan begitu saja karena konflik yang terjadi,” ujarnya.

Pascakejadian, proses mediasi difasilitasi oleh Kepala Jorong Sungaibungur. Dalam perundingan, pihak SAD sempat meminta ganti rugi hingga Rp 90 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 70 juta hingga akhirnya disepakati Rp 30 juta, dengan alasan adanya dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui, kelompok SAD tersebut membuka permukiman di area kebun sawit milik masyarakat di beberapa titik, yakni Blok D Nagari Padukuan, Blok C Nagari Ampalu, serta Padangtengah I di Nagari Padukuan, Kecamatan Kotosalak. (ita)

Editor : Adriyanto Syafril
#dharmasraya #konflik