PADEK.JAWAPOS.COM - Upaya mengungkap tabir gelap di balik kematian tragis seorang wanita berinisial RM, 26, memasuki fase krusial. Pihak kepolisian melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban di Jorong Pabalutan, Nagari Rambatan, Selasa (5/5).
Proses ekshumasi ini dilakukan oleh tim Bidokes Polda Sumbar guna mencari bukti-bukti medis yang tertanam bersama jenazah. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjawab teka-teki penyebab kematian korban yang ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di belakang rumahnya pada awal Maret lalu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanahdatar AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, didampingi Waka Polres Kompol Iman Khalid Hari Mardino. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres, di antaranya Kabag Ops AKP Asrol Hendra dan Kapolsek Rambatan AKP Syaipul Anwar. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara yang sempat menggegerkan warga Tanahdatar. Berdasarkan pantauan di lapangan, selain aparat kepolisian, turut hadir Camat Rambatan Iqbal serta wali nagari setempat untuk menyaksikan proses penggalian yang berlangsung dengan pengawalan ketat.
Prosedur medis-legal ini dilakukan setelah adanya desakan dari pihak keluarga yang menilai terdapat kejanggalan dalam kematian RM pada 3 Maret lalu. Keluarga meminta pemeriksaan ilmiah secara mendalam guna memastikan penyebab pasti kematian korban. Kuasa hukum keluarga dari LBH, Yonnefit Albasri, menegaskan bahwa ekshumasi merupakan langkah untuk mencari kebenaran materiil. Ia menyebut keluarga tidak ingin spekulasi berkembang tanpa didukung bukti otentik.
“Ekshumasi ini adalah desakan dan permintaan langsung dari keluarga. Peristiwa ini terjadi dua bulan lalu, tepatnya 3 Maret. Keluarga berharap penyebab kematian RM dapat terungkap dengan jelas,” ujar Yonnefit di lokasi. Selama dua bulan terakhir, pihak keluarga mengaku diliputi tanda tanya besar. Ketiadaan kepastian medis menjadi alasan utama dilakukannya otopsi setelah jenazah dimakamkan.
Yonnefit menambahkan, hasil pemeriksaan diharapkan menjadi titik terang bagi penyidik. “Keluarga berharap ini dapat menambah informasi terkait kejanggalan yang dirasakan,” tuturnya, didampingi rekannya Mustafa Akmal.
Terkait waktu hasil pemeriksaan, pihak kuasa hukum menyebut proses laboratorium membutuhkan waktu. “Hasil autopsi akan keluar dalam kurun waktu 14 hari ke depan,” kata Yonnefit.
Hingga saat ini, tim Bidokes Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap jenazah RM. Temuan dari proses ekshumasi ini akan menjadi dasar bagi penyidik Polres Tanah Datar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya untuk mengungkap kasus tersebut. (cc8)
Editor : Adriyanto Syafril