Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DPRD Minta Perumdam Tunda Kenaikan Tarif Air

Yuwardi Tanjung • Senin, 11 Mei 2026 | 09:18 WIB
Direktur Perumdam Tirta Serambi Kota Padangpanjang, Angga Putra Jayani, memaparkan kondisi keuangan perusahaan dan alasan penyesuaian tarif air saat RDP bersama DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (9/5). (YUWARDI/PADEK)
Direktur Perumdam Tirta Serambi Kota Padangpanjang, Angga Putra Jayani, memaparkan kondisi keuangan perusahaan dan alasan penyesuaian tarif air saat RDP bersama DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (9/5). (YUWARDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM - Kebijakan penyesuaian tarif air yang mulai diberlakukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi Kota Padangpanjang sejak 1 Mei 2026 menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Padangpanjang. Legislator meminta penerapan kebijakan tersebut ditunda sementara karena dinilai belum melalui pembahasan menyeluruh bersama DPRD sebagai representasi masyarakat.

Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Padangpanjang, Sabtu (9/5). Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan prosedur penetapan tarif baru sekaligus dampaknya terhadap pelanggan.

Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Imbral, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak menolak penyesuaian tarif air. Menurutnya, dewan memahami kebutuhan Perumdam untuk menjaga keberlangsungan operasional dan meningkatkan kualitas layanan. Namun, proses penetapan kebijakan dinilai tidak melibatkan DPRD secara optimal.

“Kami bukan menolak penyesuaian tarif. Kami memahami Perumdam membutuhkan biaya untuk perbaikan dan operasional. Tetapi persoalan strategis seperti ini seharusnya dibahas terlebih dahulu bersama DPRD, jangan diputuskan sepihak,” tegas Imbral.

Sorotan juga datang dari Wakil Ketua DPRD, Mardiansyah. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara hasil sosialisasi dengan penerapan di lapangan.

 Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, tarif baru disebut berlaku mulai Mei 2026. Namun dalam praktiknya, tagihan yang diterima pelanggan pada Mei sudah menggunakan tarif baru untuk pemakaian air bulan April.

“Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat karena penerapan di lapangan tidak sesuai dengan pemahaman yang disampaikan saat sosialisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Serambi Kota Padangpanjang, Angga Putra Jayani, memaparkan kondisi keuangan perusahaan yang menjadi dasar penyesuaian tarif air.

Berdasarkan hasil audit keuangan tahun 2025, Perumdam mengalami kerugian sebesar Rp938 juta. Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan tahun 2024, ketika perusahaan masih membukukan laba sekitar Rp114 juta.

Menurut Angga, tingginya biaya operasional menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kondisi keuangan perusahaan. Beban terbesar berasal dari penggunaan pompa distribusi air di kawasan Lubuk Mata Kucing yang membutuhkan biaya cukup besar.

 

“Sejak Perumdam berdiri, kondisi keuangan perusahaan lebih banyak mengalami kerugian dibanding keuntungan. Akumulasi kerugian hingga akhir tahun 2025 bahkan sudah mencapai Rp8,2 miliar,” ungkap Angga di hadapan anggota dewan.

Ia juga memaparkan profil tagihan pelanggan untuk menjelaskan dampak kebijakan penyesuaian tarif. Dari total sekitar 11.600 pelanggan, sebanyak 71 persen masih membayar tagihan di bawah Rp100 ribu per bulan. Kemudian sekitar 22 persen pelanggan berada pada rentang tagihan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Artinya, sekitar 93 sampai 94 persen pelanggan kami masih membayar tagihan di bawah Rp300 ribu. Sementara pelanggan yang tagihannya naik hingga di atas Rp300 ribu hanya sekitar 6 persen,” jelasnya.

Angga menambahkan, pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari Rp100 ribu hanya sekitar 9,9 persen dari total pelanggan. Sedangkan kenaikan tagihan di atas Rp300 ribu hanya dialami sekitar 2 persen pelanggan.

Perumdam, lanjut Angga, menghadapi tantangan besar dalam pembenahan infrastruktur jaringan air bersih. Sebagian jaringan pipa distribusi disebut sudah berusia tua dan rawan mengalami kerusakan. “Kami memiliki jaringan pipa yang usianya sudah di atas 19 tahun, bahkan ada yang mencapai 50 tahun. Selain itu, kerusakan akibat bencana galodo dan material lumpur dari Gunung Merapi pada 2024 lalu juga cukup parah,” katanya.

Untuk melakukan peremajaan jaringan dan perbaikan infrastruktur layanan air bersih tersebut, Perumdam membutuhkan anggaran sekitar Rp18 miliar. Menurut Angga, penyesuaian tarif menjadi salah satu langkah penting agar perusahaan mampu mempertahankan operasional sekaligus menjalankan program pembenahan layanan kepada masyarakat. (wrd)

Editor : Adriyanto Syafril
#DPRD Kota Padangpanjang #Perumdam Tirta Serambi Kota Padangpanjang