Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sidang Pledoi Terdakwa Mutilasi Ditunda

Aris Prima Gunawan • Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:45 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berantai disertai mutilasi dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda, 25, di Pengadilan Negeri Pariaman mengalami penundaan.

Persidangan yang sedianya beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi batal dilaksanakan lantaran salah seorang hakim anggota sedang menjalani cuti keluarga.

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru untuk sidang lanjutan pada Selasa pekan depan dengan agenda tetap pembacaan pledoi.

Dalam proses pidana, pledoi merupakan tahapan ketika terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahap tersebut, pihak terdakwa memaparkan argumentasi hukum guna menanggapi dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, menyebut pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan secara lengkap untuk dibacakan pada sidang mendatang.

“Agenda hari ini seharusnya pembacaan pledoi, tetapi karena hakim sedang cuti keluarga, sidang ditunda hingga pekan depan. Kami sudah menyiapkan seluruh materi pembelaan,” kata Richa, kemarin.

Ia mengatakan, dalam pledoi nanti terdakwa juga berencana menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga tiga korban.

“Pada saat pledoi nanti, terdakwa akan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Itu menjadi bagian dari sikap yang ingin disampaikan di persidangan,” ujarnya.

Richa menambahkan, kliennya mengaku menyesali perbuatannya dan hal itu akan dimuat dalam nota pembelaan. “Ada penyesalan dari klien kami dan itu akan kami sampaikan dalam pledoi,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Hendrio Suherman menyatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan yang ditetapkan majelis hakim. “Penundaan merupakan kewenangan majelis hakim dan kami mengikuti jadwal sidang yang sudah ditetapkan kembali,” ujar Hendrio.

Ia menegaskan tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan. “Tuntutan kami disusun berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta yang terungkap selama persidangan. Kami menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi,” katanya.

Usai pembacaan pledoi pekan depan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan lebih dari satu korban serta adanya tindakan mutilasi. Tiga korban perempuan dalam perkara ini yakni Septia Adinda, 25, Siska Oktavia Rusdi, 23, dan Adek Gustiana, 24. Ketiganya diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan.

Pelaku, Satria Juhanda alias Wanda, warga Korong Lakuak, Nagari Sungaibuluh, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, ditangkap Satreskrim Polres Padangpariaman pada dini hari 19 Juni 2025. Dari hasil pemeriksaan, terungkap selain melakukan mutilasi terhadap Septia Adinda, Wanda juga membunuh Siska dan Adek. Tulang belulang dua korban terakhir ditemukan di sumur tua dekat rumah pelaku, sedangkan jasad Septia ditemukan dalam kondisi terpotong-potong di aliran Sungai Batang Anai hingga kawasan Pantai Padangsarai. (apg)

Editor : Adriyanto Syafril
#PN Pariaman #pembunuhan berantai #Satria Juhanda #sidang ditunda #kasus mutilasi