Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

5 Terpidana Korupsi Tol Dieksekusi

Aris Prima Gunawan • Kamis, 28 Mei 2026 | 08:20 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan jalan tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padangpariaman untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait perkara korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol tersebut. “Para terdakwa dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Aridona, kemarin.

Ia menerangkan, sebelumnya para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aridona menyebutkan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Menurutnya, putusan tersebut ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 20 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Dr. Soesilo bersama Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung Dr. Ansori dan Hakim Agung Suradi.

Terpidana yang divonis 1 tahun penjara Bernama Marina. Ia dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

 “Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun serta denda Rp48 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40 juta,” ungkapnya.

Lalu terpidana atas nama Zainuddin yang divonis 5 tahun penjara. Selain itu, ia dikenakan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

“Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Aridona.

Selanjutnya Bakri alias Bakri dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah pada dakwaan subsidair. Ia dihukum enam tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. “Selain itu, Bakri juga dijatuhi denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar,” tambahnya.

 

Berikutnya Suharmen dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 16.511.067.

Terakhir M. Nur. Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

“Empat terpidana yakni Zainuddin, Bakri, Suharmen, dan M. Nur Dt. Penghulu ditempatkan di Lapas Kelas IIB Pariaman. Sedangkan Marina menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Padang,” tukas Aridona. (apg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Kejaksaan Negeri Pariaman #korupsi