PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. Dalam razia penertiban yang digelar Senin lalu (1/7), petugas memusnahkan sejumlah peralatan pendukung tambang ilegal dengan cara dibakar di lokasi.
Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem, khususnya di kawasan aliran sungai.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Iptu Muhammad Indra Prakoso menjelaskan, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang berlangsung menggunakan alat berat. Namun, petugas menemukan sejumlah sarana pendukung aktivitas tambang yang ditinggalkan.
“Benar, saat tim tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan dengan alat berat. Namun, kami menemukan satu unit box besar yang digunakan untuk penyaringan material hasil tambang yang masih berada di area tersebut. Sebagai tindakan tegas dan preventif, peralatan yang ditemukan ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar Indra, Selasa (2/7).
Selain menemukan fasilitas pendukung tambang ilegal, petugas juga mendapati sejumlah warga yang sedang mendulang emas secara tradisional di pinggiran aliran sungai. Kepada warga tersebut, polisi memberikan sosialisasi dan imbauan agar tidak menggunakan peralatan modern maupun metode penambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Terkait informasi yang beredar mengenai adanya warga yang dibawa petugas dari lokasi, Kasat Reskrim memberikan klarifikasi. Menurutnya, satu orang pria memang sempat diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait aktivitas yang terjadi di kawasan tersebut.
“Satu orang pria memang sempat diamankan dari lokasi, namun hanya untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sebagai saksi terkait aktivitas di daerah tersebut. Setelah keterangannya diambil, yang bersangkutan langsung dipulangkan. Tidak ada penangkapan maupun penahanan,” katanya.
Indra menegaskan, aktivitas pertambangan emas dalam skala besar di wilayah itu tidak memiliki izin resmi. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna mencegah kembali beroperasinya tambang ilegal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan penambangan ilegal dalam skala besar menggunakan alat modern. Seluruh elemen masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama tokoh masyarakat juga memasang spanduk bertuliskan “STOP ILLEGAL MINING” di kawasan tambang sebagai bentuk kampanye dan peringatan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. (rid)
Editor : Adriyanto Syafril