PADEK.JAWAPOS.COM - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi untuk memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah. Langkah tersebut ditempuh menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Permintaan itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6). Rapat dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Dalam arahannya, Mahyeldi menegaskan bahwa persoalan antrean panjang kendaraan di SPBU harus segera ditangani melalui pengawasan yang lebih efektif, terukur, dan terpadu. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap kelancaran distribusi barang, lalu lintas, dan perekonomian daerah.
“Hasil pendalaman yang dilakukan bersama berbagai pihak menunjukkan bahwa salah satu faktor utama penyebab kelangkaan solar bersubsidi adalah adanya penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujar Mahyeldi.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, Pemerintah Provinsi Sumbar, serta instansi vertikal terkait dalam melakukan pengendalian dan pengawasan distribusi BBM subsidi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Untuk memperkuat pengawasan di daerah, Mahyeldi mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi yang didukung anggaran memadai serta mekanisme pelaporan berkala kepada Pemerintah Provinsi Sumbar.
Mahyeldi juga mengingatkan bahwa sejak 1 April 2026 pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan sekaligus pemerataan distribusi BBM subsidi.
Modus Penyalahgunaan Beragam
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Helmi Herianto, mengungkapkan bahwa antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap aktivitas masyarakat maupun perekonomian daerah.
Menurut Helmi, hasil pengawasan di lapangan menemukan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi. Modus tersebut antara lain penggunaan kendaraan tua yang telah dimodifikasi, pembesaran tangki kendaraan untuk meningkatkan kapasitas penampungan, penggunaan barcode yang sesuai dengan nomor polisi tetapi tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah, hingga penggunaan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain guna menghindari identifikasi petugas.
“Berbagai modus ini menjadi tantangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga diperlukan penguatan pengendalian secara terpadu,” katanya.
Helmi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas tersebut secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan juga diperkuat melalui kolaborasi antara Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas. Langkah yang dilakukan meliputi pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi, hingga penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penyaluran energi bersubsidi.
Dalam kesempatan yang sama, Helmi memaparkan kondisi kuota BBM subsidi tahun 2026 yang mengalami penurunan secara nasional.
Kuota Pertalite nasional turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Untuk Sumatera Barat, alokasi kuota tahun 2026 ditetapkan sebesar 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, kuota tersebut mengalami penurunan sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah masing-masing.
Seluruh kepala daerah juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Melalui komitmen bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril