PADEK.JAWAPOS.COM - Terpidana mati kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi di Kabupaten Padangpariaman, Satria Juwanda Putra alias Wanda, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Pariaman yang menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.
Kuasa hukum Wanda, Richa Marianas, membenarkan bahwa permohonan banding telah resmi didaftarkan ke pengadilan. “Permohonan banding sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (3/6),” ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang sama di mata hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Setiap terdakwa memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mengajukan banding apabila tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama,” katanya.
Menurut Richa, langkah banding diambil setelah pihaknya mempelajari isi putusan majelis hakim.
“Setelah kami mencermati putusan yang dibacakan majelis hakim, kami memutuskan menggunakan hak hukum klien untuk mengajukan banding,” ucapnya.
Ia menambahkan, proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana. “Itu adalah mekanisme yang diatur dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
Richa juga menegaskan bahwa pengajuan banding bukan bentuk penolakan atau ketidakhormatan terhadap putusan hakim. “Pengajuan banding tidak berarti kami tidak menghormati putusan hakim.
Ini adalah hak konstitusional untuk menguji kembali putusan tersebut melalui pengadilan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menyebut pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang telah berjalan di tingkat pertama. “Putusan sudah dibacakan dan kami menghormati proses persidangan yang telah berlangsung,” ujarnya.
Meski demikian, ia belum merinci poin-poin keberatan yang akan dimuat dalam memori banding. “Untuk saat ini, kami masih dalam tahap penyusunan memori banding,” katanya.
Richa memastikan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan menjalani seluruh proses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini fokus kami adalah proses banding di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Dengan diajukannya banding tersebut, perkara Wanda akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang akan menilai kembali putusan Pengadilan Negeri Pariaman.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman yang diketuai hakim Dewi Yanti menjatuhkan pidana mati kepada Satria Juwanda alias Wanda dalam sidang pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.
“Tidak terdapat keadaan yang meringankan bagi terdakwa,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.
Hakim juga menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak yang sangat berat bagi para korban dan keluarga.
“Perbuatan terdakwa telah merampas hak hidup para korban serta menimbulkan penderitaan yang tidak dapat dipulihkan bagi keluarga yang ditinggalkan,” demikian pertimbangan hakim.
Kasus ini melibatkan tiga korban, yakni Septia Adinda, Siska Oktavia Rusdi, dan Adek Gustiana. Salah satu korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di aliran Batang Anai.
Sementara dua korban lainnya ditemukan di dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa di Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman. Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada tahun 2025 dan kemudian menjadi perhatian luas masyarakat. (apg)
Editor : Adriyanto Syafril