PADEK.JAWAPOS.COM-DPRD Limapuluh Kota terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah belum adanya penyebutan secara spesifik terhadap Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an (TPSQ), Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim sebagai lembaga pendidikan diniyah nonformal yang berhak mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
PADAHAL, Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut tidak hanya ditujukan untuk pondok pesantren serta Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) atau Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA), tetapi juga mencakup berbagai lembaga pendidikan Al-Qur’an yang berkembang di tengah masyarakat.
Ketua Pansus Ranperda Pesantren dan Pendidikan Diniyah DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan bahwa Ranperda memang telah mengatur berbagai bentuk fasilitasi bagi pendidikan diniyah formal maupun nonformal sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, belum terdapat klausul yang secara tegas menyebut jenis-jenis lembaga pendidikan diniyah nonformal tersebut.
“Ranperda tentang Pesantren dan Pendidikan Diniyah memang sudah mengatur berbagai fasilitas untuk pendidikan diniyah formal dan nonformal sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun, belum ada klausul yang menjelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal itu mencakup TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim. Karena itu, Pansus perlu melakukan pendalaman terhadap materi Ranperda ini,” kata Fajar Rillah Vesky kepada Padang Ekspres, Sabtu (6/6).
Menurut mantan jurnalis itu, pencantuman secara eksplisit lembaga-lembaga tersebut penting dilakukan mengingat keberadaannya yang terus tumbuh dan berkembang di Limapuluh Kota. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai sejalan dengan misi Sakato Bermartabat yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD Limapuluh Kota.
“TPQ, TPSQ, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, dan Majelis Taklim perlu dicantumkan secara khusus sebagai lembaga pendidikan diniyah nonformal yang dapat difasilitasi pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain memperjelas cakupan lembaga yang difasilitasi, Pansus juga mengusulkan penambahan klausul mengenai beasiswa bagi santri berprestasi serta beasiswa bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pesantren.
Menurut Fajar, keberadaan pasal tersebut penting untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi banyak santri dan tenaga pendidik yang memiliki prestasi namun terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Fasilitasi beasiswa penting dicantumkan karena sering ditemukan santri maupun tenaga pendidik berprestasi yang tidak dapat melanjutkan pendidikan akibat keterbatasan biaya,” katanya saat bersama anggota Pansus Prima Myfirson dan Siska.
Usulan lainnya adalah pembentukan Tim Pengembangan dan Pemberdayaan atau Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, kalangan pesantren, forum pesantren, profesional, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Pada banyak daerah di Indonesia, pembentukan tim semacam ini juga diatur dalam Perda. Karena itu, perlu dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Ranperda ini,” ujar Fajar yang diamini anggota Pansus Syafril “Khatib”.
Wakil Ketua Pansus, Buya Hendri S.Ag, menegaskan bahwa semangat utama lahirnya Ranperda tersebut adalah memberikan perhatian lebih kepada pesantren tradisional yang masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana.
Menurutnya, fasilitasi pendanaan dan bantuan sarana pendidikan seharusnya lebih diprioritaskan kepada pesantren berbasis masyarakat yang belum mapan secara ekonomi.
“Kita ingin menitikberatkan fasilitasi kepada pesantren tradisional yang berbasis masyarakat dan masih membutuhkan dukungan sarana serta prasarana,” kata Buya Hendri bersama anggota Pansus Ferry Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo dan Esi Asmawati Amd.
Sementara itu, anggota Pansus Haji Chandra mengusulkan agar Ranperda juga mengatur fasilitasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi pondok pesantren.
Menurutnya, banyak pesantren yang berada di bawah yayasan masih harus menanggung biaya cukup besar untuk pengurusan kedua dokumen tersebut.
“Masih banyak pesantren yang kesulitan mengurus PBG dan SLF karena keterbatasan pendanaan. Kita ingin Ranperda mengatur bentuk fasilitasi terhadap persoalan ini,” tegasnya.
Usulan lain datang dari Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota sekaligus Koordinator Pansus, HM Fadhil Abrar LC. Ia menilai Ranperda perlu memuat ketentuan mengenai pemberian honor atau insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan pesantren maupun pendidikan diniyah.
Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, telah menerapkan pola pemberian insentif bagi guru dan tenaga pengajar pesantren melalui dukungan pemerintah daerah yang disalurkan melalui Kementerian Agama.
Fajar Rillah Vesky menjelaskan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah merupakan Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota yang membuka peluang bagi pondok pesantren, MDT, dan MDA untuk memperoleh fasilitasi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain pendanaan, lembaga pendidikan tersebut juga berpeluang mendapatkan dukungan sarana dan prasarana pendidikan serta fasilitasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Selain berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari APBD, pondok pesantren dan MDT/MDA juga dapat memperoleh fasilitasi sarana-prasarana pendidikan serta dukungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah daerah,” kata Fajar.
Ia menyebut Ranperda tersebut telah dirintis sejak periode DPRD sebelumnya dan kini dilanjutkan dalam bentuk Ranperda inisiatif yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.
Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.
Menurut Fajar, Ranperda juga telah melewati tahapan harmonisasi bersama Kemenkumham serta Forum Diskusi Publik pada Januari lalu. Untuk penyempurnaannya, DPRD membentuk Pansus yang beranggotakan perwakilan seluruh fraksi.
Pansus tersebut dikoordinatori Wakil Ketua DPRD HM Fadhil Abrar LC (PKS), dengan Wakil Ketua Hendri SAg (Gerindra). Anggotanya terdiri dari Prima Myfirson SPD MPD (Demokrat), Siska (PDI Perjuangan), Ferry Lesmana Riswan SH Dt Bandaro Kayo (Golkar), Esi Asmawati Amd (NasDem), Syafril (PPP), Yuliansof (PKB), dan Mulyadi (PAN).
Dalam proses penyusunan, Pansus telah menggelar serangkaian rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah, Kementerian Agama, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, dan Perti. Pansus juga menerima berbagai masukan, termasuk dari Kasi PD Pontren Kemenag Limapuluh Kota, Safrijon Azwar MA.
Selain itu, Pansus melakukan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Sumbar dan Bagian Kesra Setdaprov Sumbar, mengingat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD Sumbar telah lebih dahulu mengesahkan Perda Pesantren pada akhir tahun lalu.
Untuk memperkaya substansi Ranperda, Pansus juga melakukan studi komparatif ke Provinsi Jawa Barat sebagai daerah pertama yang melahirkan Perda Pesantren di Indonesia. Dalam tahap finalisasi, DPRD Limapuluh Kota juga berencana berkonsultasi dengan sejumlah kementerian terkait. (*)
Editor : Adriyanto Syafril