Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Nasabah BritAma Meninggal Akibat Kecelakaan, BRI Pariaman Serahkan Santunan Rp157 Juta ke Ahli Waris

ZikriNiati ZN • Kamis, 11 Juni 2026 | 08:45 WIB
Suasana penyerahan klaim asuransi personal accident BRI Cabang Pariaman kepada ahli waris nasabah BRITAMA di Unit Campago, Padangpariaman. Nasabah yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim maksimal enam bulan setelah kejadian. (DOK BRI)
Suasana penyerahan klaim asuransi personal accident BRI Cabang Pariaman kepada ahli waris nasabah BRITAMA di Unit Campago, Padangpariaman. Nasabah yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim maksimal enam bulan setelah kejadian. (DOK BRI)

PADEK.JAWAPOS.COM — Suasana haru menyelimuti BRI Unit Campago, Kabupaten Padangpariaman, saat ahli waris nasabah BritAma menerima klaim asuransi personal accident dari BRI Cabang Pariaman, Selasa (10/6/2026). Santunan senilai total Rp157 juta diserahkan kepada Natrasyam (73), orang tua dari almarhumah Ira Efrillina (41) yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Pemimpin BRI Cabang Pariaman, R Erik Mulyadin, sebagai bentuk perlindungan bagi nasabah tabungan BritAma yang menjadi peserta asuransi kecelakaan.

Ahli Waris Terima Santunan di Tengah Suasana Haru

Momen penyerahan berlangsung emosional ketika Natrasyam menerima bantuan tersebut dengan linangan air mata. Ia masih berduka atas kepergian putrinya yang menjadi korban kecelakaan beberapa waktu lalu.

Santunan itu diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bagian dari perlindungan finansial bagi nasabah BRI.

Perlindungan Otomatis bagi Nasabah BritAma

Pemimpin BRI Cabang Pariaman, R Erik Mulyadin, menjelaskan bahwa nasabah tabungan BritAma secara otomatis memperoleh perlindungan asuransi personal accident dengan ketentuan saldo minimal Rp500 ribu pada H-1 sebelum kejadian.

Menurutnya, mekanisme klaim dibuat sederhana agar ahli waris tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan.

“Pengajuan klaim cukup dilakukan di BRI Unit terdekat dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Proses pencairan rata-rata sekitar satu minggu,” ujar Erik.

Rincian Manfaat Hingga Rp157 Juta

Erik merinci, untuk kasus meninggal dunia, manfaat asuransi dapat mencapai Rp150 juta. Selain itu terdapat tambahan santunan dan manfaat lain seperti biaya perawatan rumah sakit serta uang duka, sehingga total manfaat yang diterima mencapai Rp157 juta.

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan klaim dapat dilakukan maksimal enam bulan setelah kejadian kecelakaan.

BRI Dorong Kesadaran Perlindungan Nasabah

BRI berharap program perlindungan asuransi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya proteksi finansial dalam layanan perbankan.

Erik mengajak nasabah untuk memahami hak dan mekanisme klaim agar manfaat perlindungan dapat dimaksimalkan ketika risiko terjadi. (nia)

Editor : Adriyanto Syafril
#klaim asuransi BritAma #asuransi personal accident #santunan nasabah BRI #padangpariaman #BRI Pariaman