Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lagi, Kafe di Batanganai Ditertibkan

Aris Prima Gunawan • Kamis, 18 Juni 2026 | 07:55 WIB
Penertiban kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batanganai. (DOK SATPOL PP PADANGPARIAMAN)
Penertiban kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batanganai. (DOK SATPOL PP PADANGPARIAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM -- SatpolPP ­Padangpariaman kembali melakukan penertiban kafe di wila­yah Bata­nganai. Hal ini setelah Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) merespons laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam yang diduga berlangsung hingga dini hari di sebuah kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batanganai.

Menindaklanjuti informasi ter­sebut, JKA langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padang­pariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lapangan melakukan penertiban.

Menurut JKA, pemerintah daerah tidak akan membiarkan adanya aktivitas usaha yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.

“Saya sudah meminta Satpol PP-Damkar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar JKA, kemarin.

Langkah tersebut diambil setelah muncul pemberitaan yang me­nyebutkan bahwa aktivitas hiburan malam di kafe tersebut masih berlangsung hingga menjelang subuh. Dalam laporan media disebutkan bahwa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan pengunjung yang menikmati hiburan musik live serta suasana bernuansa diskotek.

Selain itu, media juga menyoroti dugaan adanya pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan informasi tersebut benar, maka tindakan tegas harus segera dilakukan. “Jika fakta di lapangan sesuai dengan pemberitaan yang beredar, maka harus ada tindakan tegas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Pera­turan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur batas waktu operasional hiburan malam.

“Jam operasional hiburan ma­lam sudah diatur dan hanya diperbolehkan sampai pukul 23.30. Jika terbukti melanggar, saya minta se­gera ditindak,” tegasnya.

Bahkan, JKA tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi paling berat terhadap tempat usaha tersebut. “Kalau memang terbukti melanggar aturan secara berulang dan menga­baikan ketentuan yang berlaku, tutup permanen kafe tersebut,” ujar JKA.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Kabupaten Padangpariaman, Rifki Monrizal, mengatakan pihaknya selama ini telah beberapa kali melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud. “Kami memang sudah beberapa kali mela­kukan pengawasan dan pemantauan di lokasi tersebut,” kata Rifki.

Namun, menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penindakan. “Karena belum ditemukan bukti yang memadai, maka kami belum dapat mengambil tindakan terkait dugaan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya.

Meski demikian, Rifki memastikan pengawasan terhadap lokasi tersebut akan terus dilakukan. “Kami tidak berhenti melakukan pemantauan. Aktivitas di lokasi tersebut tetap kami awasi setiap saat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku, termasuk ketentuan me­ngenai jam operasional tempat hiburan. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menjaga keter­tiban umum sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi ma­syarakat. (apg)

Editor : Adriyanto Syafril
#Satpol PP Padangpariaman #penertiban kafe