PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kabupaten Agam segera meluncurkan layanan darurat terpadu Call Center 112 yang akan mengintegrasikan berbagai layanan penanganan keadaan darurat dalam satu sistem. Kehadiran layanan ini diharapkan memangkas waktu respon sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh bantuan saat menghadapi situasi kritis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Agam, Roza Syafdefianti, mengatakan masyarakat nantinya cukup menghubungi satu nomor, yakni 112, untuk melaporkan berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan lalu lintas, kebutuhan ambulan, bencana alam hingga tindak kriminal.
“Ketika masyarakat berada dalam kondisi darurat, setiap detik sangat berharga. Karena itu Call Center 112 hadir sebagai satu pintu layanan yang menghubungkan masyarakat dengan instansi terkait secara cepat dan terkoordinasi,” kata Roza saat rapat implementasi layanan di Ruang Rapat Asisten II Setda Agam, Rabu (17/6).
Menurutnya, layanan tersebut merupakan langkah strategis Pemkab Agam dalam memperkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus mendukung implementasi Smart City.
Dengan sistem terpadu, masyarakat tidak lagi harus mencari atau menghubungi nomor instansi berbeda saat membutuhkan pertolongan. Seluruh laporan akan diterima melalui pusat layanan dan langsung diteruskan kepada instansi terkait sesuai jenis kejadian.
Menariknya, layanan 112 dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh. Bahkan dalam kondisi tertentu, nomor tersebut tetap bisa dihubungi meski pengguna tidak memiliki pulsa.
Roza menjelaskan, operasional Call Center 112 akan didukung petugas siaga dari berbagai organisasi perangkat daerah dengan sistem kerja tiga shift sehingga layanan tetap berjalan tanpa henti.
Selain itu, sistem juga diperkuat teknologi Geographic Information System (GIS) yang memungkinkan lokasi pelapor terdeteksi lebih akurat. Teknologi ini diharapkan mampu mempercepat proses penanganan di lapangan.
“Layanan ini menjadi bagian penting dalam penguatan SPBE dan Smart City Kabupaten Agam. Kami berharap seluruh instansi memiliki komitmen yang sama untuk menyiapkan personel dan sistem yang mampu memberikan respons cepat kepada masyarakat saat terjadi keadaan darurat,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, perwakilan Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP Damkar, Dinas Kesehatan, dan RSUD turut menandatangani pakta integritas dalam rapat tersebut.
Secara nasional, layanan Call Center 112 telah diterapkan di 198 kabupaten dan kota di Indonesia. Sementara di Sumatera Barat, baru enam pemerintah daerah yang telah mengoperasikannya.
Dengan bergabungnya Kabupaten Agam ke dalam jaringan layanan darurat nasional itu, masyarakat diharapkan memperoleh akses bantuan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan rasa aman bagi masyarakat. Ketika terjadi keadaan darurat, warga cukup mengingat satu nomor, yaitu 112, dan pemerintah akan bergerak lebih cepat memberikan bantuan,” tegas Roza. (ptr)
Editor : Adriyanto Syafril