PADEK.JAWAPOS.COM -- Ketidakakuratan data penerima bantuan sosial (bansos) lansia masih ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Bahkan, warga yang telah meninggal dunia lebih dari dua tahun dilaporkan masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Diskusi Publik yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pessel di ruang rapat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kantor Bupati Pessel, Selasa (23/6). Temuan itu disampaikan salah seorang peserta forum.
Forum yang dibuka Kepala Dinas Dukcapil Pessel, Beriskhan, tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Dukcapil Yef Indra, Kepala Statistik Pessel Hendro Seprita Deza, Sekretaris Dinas Perikanan dan Pangan Yusma Joyo, Direktur Rumah Sakit Permata Hati Muslim, serta sejumlah perwakilan instansi dan pemangku kepentingan lainnya.
Menanggapi temuan tersebut, Beriskhan menjelaskan bahwa ketidakakuratan data penerima bansos terjadi karena masih banyak peristiwa kematian yang belum dilaporkan oleh keluarga atau ahli waris kepada Dinas Dukcapil.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa penting, seperti kelahiran maupun kematian, agar data kependudukan selalu akurat dan mutakhir. Akta kematian sangat penting sebagai dasar pembaharuan data,” tegasnya.
Menurut Beriskhan, Dukcapil Pessel akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah nagari melalui petugas di lapangan guna memastikan pelaporan administrasi kependudukan berjalan lebih optimal.
Selain itu, untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, Dukcapil juga mendorong penerapan teknologi verifikasi identitas berbasis biometrik, seperti pemindaian wajah ( face recognition ) dan sidik jari ( fingerprint ). “Pemanfaatan teknologi ini akan membantu memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak sekaligus mencegah penyimpangan data,” ujarnya.
Beriskhan menjelaskan, forum diskusi publik tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2017.
Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan.
“Forum ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Tujuannya agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan,” katanya.
Ia menambahkan, forum tersebut juga menjadi sarana menyatukan pemahaman antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak eksternal terkait berbagai persoalan administrasi kependudukan yang masih belum optimal. “Masukan dari publik sangat penting, baik dalam penyusunan kebijakan baru maupun perbaikan kebijakan yang sudah ada. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam layanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Beriskhan menilai, penyelenggara layanan akan memperoleh berbagai manfaat dari forum tersebut, mulai dari bahan evaluasi kebijakan, peningkatan efektivitas pelayanan, hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
“Partisipasi publik tidak hanya sebatas menerima layanan, tetapi juga ikut mengawasi dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan pelayanan. Ini penting untuk memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Dari sisi masyarakat, forum ini memberikan ruang partisipasi yang dijamin undang-undang sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan yang diterapkan pemerintah.
“Dengan adanya forum ini, diharapkan terjadi keselarasan antara harapan masyarakat dengan kemampuan pemerintah dalam memberikan layanan, sehingga dapat meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik,” tambahnya.
Melalui forum tersebut, Dukcapil Pessel berharap tercipta sistem pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Harapan kami ke depan, kualitas layanan semakin meningkat, data kependudukan semakin valid, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik juga semakin tinggi,” tutupnya.
Adapun peserta forum terdiri dari berbagai unsur, seperti organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, jurnalis, lembaga pengguna layanan, serta pelaku usaha yang turut memberikan masukan demi perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan. (yon)
Editor : Adriyanto Syafril