Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Batik Sampan Resmi Bermerek, Perkuat Perlindungan Produk Lokal

ZikriNiati ZN • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:40 WIB
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyerahkan sertifikat merek Batik Sampan kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7). (DOK PEMKO PARIAMAN)
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, menyerahkan sertifikat merek Batik Sampan kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7). (DOK PEMKO PARIAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya me­lindungi produk unggulan daerah dari potensi klaim pihak lain terus diperkuat. Kelompok Usa­ha Kerajinan Batik Sampan Pariaman kini resmi mengantongi sertifikat merek dari Kementerian Hukum RI sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas produk lokal tersebut.

Sertifikat merek di­serahkan Kepala Kan­tor Wilayah Kementerian Hukum (Kan­wil Kemenkum) Su­ma­tera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, di­dampingi dinas terkait di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026).

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut positif terbitnya sertifikat tersebut. Me­nurutnya, Pemerintah Kota Par­iaman berkomitmen mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal, salah satunya melalui kepemilikan hak merek Batik Sampan Pariaman.

Ia menilai sertifikat merek merupakan instrumen penting untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum sekaligus terhindar dari klaim pihak lain.

“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendam­pingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan jaminan pro­duk lainnya,” ujar Yota.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Ba­rat, Alpius Sarumaha, mengatakan penyerahan sertifikat me­rek tersebut menjadi bukti bahwa setiap produk usaha perlu memperoleh perlindungan hukum agar keaslian dan identitasnya tetap terjaga.

Menurutnya, Ba­tik Sampan merupakan produk khas yang berasal dari Kota Pariaman sehingga perlu mendapatkan kepastian hukum melalui pen­daf­taran merek.

Ia menjelaskan, per­lin­du­ngan hak atas merek Batik Sampan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan hi­ngga 3 Oktober 2035.

“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi penegasan bahwa pihak lain tidak dapat meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin dari pemi­liknya,” jelas Alpius.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik kekayaan intelektual di Kota Pariaman untuk segera mendaftarkan karya maupun produknya agar mem­peroleh perlindungan hukum, menghindari potensi klaim dari dae­rah lain, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan me­ningkatkan daya saing pelaku usaha di era digital. (nia)

Editor : Adriyanto Syafril
#Batik Sampan Pariaman