PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya melindungi produk unggulan daerah dari potensi klaim pihak lain terus diperkuat. Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman kini resmi mengantongi sertifikat merek dari Kementerian Hukum RI sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas produk lokal tersebut.
Sertifikat merek diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, kepada Wali Kota Pariaman, Yota Balad, didampingi dinas terkait di Ruang Kerja Wali Kota Pariaman, Selasa (7/7/2026).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut positif terbitnya sertifikat tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen mendorong perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal, salah satunya melalui kepemilikan hak merek Batik Sampan Pariaman.
Ia menilai sertifikat merek merupakan instrumen penting untuk melindungi identitas produk usaha agar memiliki kekuatan hukum sekaligus terhindar dari klaim pihak lain.
“Pemko Pariaman berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku ekonomi kreatif dalam pengurusan sertifikasi, baik berupa hak merek melalui Kementerian Hukum maupun pemenuhan jaminan produk lainnya,” ujar Yota.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan penyerahan sertifikat merek tersebut menjadi bukti bahwa setiap produk usaha perlu memperoleh perlindungan hukum agar keaslian dan identitasnya tetap terjaga.
Menurutnya, Batik Sampan merupakan produk khas yang berasal dari Kota Pariaman sehingga perlu mendapatkan kepastian hukum melalui pendaftaran merek.
Ia menjelaskan, perlindungan hak atas merek Batik Sampan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan hingga 3 Oktober 2035.
“Dengan adanya sertifikat ini, menjadi penegasan bahwa pihak lain tidak dapat meniru atau memanfaatkan merek tersebut tanpa izin dari pemiliknya,” jelas Alpius.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik kekayaan intelektual di Kota Pariaman untuk segera mendaftarkan karya maupun produknya agar memperoleh perlindungan hukum, menghindari potensi klaim dari daerah lain, sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di era digital. (nia)
Editor : Adriyanto Syafril