Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Airpura Percepat Layanan Publik dengan TTE

Yoni Syafrizal • Kamis, 9 Juli 2026 | 08:10 WIB
Aparatur Kecamatan Airpura bersama para wali nagari mengikuti perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Aula Kantor Camat Airpura, Kamis (2/7).  (Kecamatan Airpura untuk Padek)
Aparatur Kecamatan Airpura bersama para wali nagari mengikuti perekaman Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Aula Kantor Camat Airpura, Kamis (2/7). (Kecamatan Airpura untuk Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi seluruh aparatur kecamatan dan nagari. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transformasi layanan administrasi berbasis digital guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan transparan.

Camat Airpura, Legiandru, Selasa (8/7), mengatakan penerapan TTE diawali dengan kegiatan perekaman yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Airpura pada Kamis (2/7). Kegiatan tersebut diikuti seluruh wali nagari dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Airpura.

Menurut Legiandru, pe­re­ka­man TTE merupakan langkah stra­tegis untuk mendukung im­ple­mentasi layanan digital melalui Aplikasi Salam Pessel dan website resmi Kecamatan Airpura.

“Melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik, kami ingin mempercepat proses pelaya­nan administrasi kepada ma­sya­­rakat. Dokumen tidak lagi harus ditandatangani secara manual sehingga pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan perekaman mendapat pendampingan langsung dari Tim Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur serta memenuhi standar keamanan digital.

Selain mempercepat pelayanan, penerapan TTE juga dinilai mampu meningkatkan keama­nan dokumen. Sebab, setiap tanda tangan elektronik dilengkapi sistem verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjamin keaslian dokumen.

Legiandru menambahkan, penggunaan TTE telah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dokumen yang ditandatangani secara elektronik tetap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring perkembangan tek­nologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pe­la­yanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Melalui integrasi layanan digital tersebut, kata dia, pemerintah kecamatan juga dapat mengurangi penggunaan kertas sekaligus meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja aparatur.

Ia berharap seluruh aparatur kecamatan maupun nagari mampu beradaptasi dengan sistem digital serta memanfaatkannya secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami mengimbau seluruh aparatur untuk terus mening­katkan kemampuan dalam pe­nggunaan teknologi digital agar pelayanan publik semakin ber­kualitas,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kecamatan Airpura akan terus mendorong penguatan sistem layanan berbasis digital, termasuk melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyediaan infrastruktur pendukung. (yon)

Editor : Adriyanto Syafril
#layanan publik #kabupaten pesisir selatan #Kecamatan Airpura #tanda tangan elektronik