Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui

Dila Kartika Sari • Jumat, 17 Juli 2026 | 08:20 WIB
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra bersama pimpinan DPRD usai penandatanganam persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rabu (15/7). (DOK PEMKO SOLOK)
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra bersama pimpinan DPRD usai penandatanganam persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rabu (15/7). (DOK PEMKO SOLOK)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses akun­tabilitas pengelolaan keua­ngan dae­rah sebelum dokumen diajukan kepada Gubernur Suma­tera Barat untuk dieva­luasi dan selanjutnya di­tetap­kan menjadi Pe­raturan Daerah (Perda).

Kesepakatan bersama itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DP­RD Kota Solok yang digelar di Rua­ng Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7). Rapat dihadiri Wali Kota So­lok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra bersama Wakil Wali Kota H. Sur­yadi Nurdal.

Sidang paripurna dipimpin Ke­tua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, di­dampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia. Hadir pula Sekretaris Daerah Ko­ta Solok Dr. Desmon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (For­kopimda), anggota DPRD, para Asis­ten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, ke­pala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.

Persetujuan bersama tersebut menjadi rangkaian akhir pemba­ha­san Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta­hun Ang­ga­ran 2025 di tingkat dae­rah. Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi di tingkat provinsi me­rupakan mekanisme pengawasan yang bertujuan memastikan per­tanggu­ngjawaban pengelolaan ke­ua­­ngan daerah telah sesuai de­ngan keten­tuan yang berlaku. Ta­hapan ini juga menjadi ba­gian dari upaya me­wujudkan tata ke­lola pemerintahan yang tran­sparan, akun­­tabel, dan taat regulasi. (cr8)

Editor : Adriyanto Syafril
pemko solok DPRD Kota Solok