PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sebelum dokumen diajukan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan bersama itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7). Rapat dihadiri Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra bersama Wakil Wali Kota H. Suryadi Nurdal.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, didampingi Wakil Ketua Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Solok Dr. Desmon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Persetujuan bersama tersebut menjadi rangkaian akhir pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat daerah. Selanjutnya, dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi di tingkat provinsi merupakan mekanisme pengawasan yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat regulasi. (cr8)
Editor : Adriyanto Syafril