Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Sepekan, Dua Polres Bekuk 7 Tersangka Sabu

Yulicef Anthony • Jumat, 17 Juli 2026 | 08:50 WIB
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Polres Pesisir Selatan akan menjalani proses hukum setelah diamankan bersama barang bukti. (DOK Humas Polres Pessel)
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang ditangkap jajaran Polres Pesisir Selatan akan menjalani proses hukum setelah diamankan bersama barang bukti. (DOK Humas Polres Pessel)

PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya pem­berantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Su­matera Barat terus digencarkan. Dalam pengungkapan terpisah, Polres Sijunjung dan Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu.

Di Kabupaten Sijunjung, jajaran Polres Sijunjung me­nang­kap tiga pria pengangguran. Dua di antaranya diduga sedang me­nggunakan sabu di pinggir Jalan Kabupaten (Jalan AIC), Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Seorang lainnya ditangkap setelah pe­ngembangan kasus dan diduga berperan sebagai pengedar.

Kedua terduga pengguna masing-masing berinisial AZR, 21, warga Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, dan YS, 34, warga RT 5/RW 4, Kelurahan Gelanggang Batuang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AZE, 40, warga Jorong Koto Lamo, Na­ga­ri Sungai Kambut, Kecamatan Pu­lau Punjung, Kabupaten Dhar­masraya. AZE diamankan di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung dan didu­ga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masya­rakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan dan telah merambah kalangan remaja.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Reskrim Polsek IV Nagari langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan AZR dan YS dilakukan pada Ra­bu (15/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, po­lisi menyita satu bungkus plas­tik klip kecil berisi diduga sa­bu, tiga buah pirek atau kaca pem­bakar sabu bekas pakai, satu bo­ng atau alat hisap sabu, dua bu­ngkus rokok merek Marlboro dan Dji Sam Soe, lima buah man­cis, uang tunai Rp150 ribu, ser­ta satu unit sepeda motor Hon­da Beat warna hijau. “Ke­dua pelaku ditangkap di pinggir jalan umum. Saat dilakukan peng­geledahan, petugas menemukan sejumlah ba­ra­ng bukti yang berkaitan dengan penyalahgu­naan narkotika,” tegas Ichsan.

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan ba­gian dari pelaksanaan Comman­der Wish Kapolda Sumbar Nomor 4 tentang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polres Sijunjung, kata dia, berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke seluruh wilayah hukum polsek.

Hasil penyelidikan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka beserta bara­ng bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 24 jam, sejak Selasa (14/7) hingga Rabu (15/7). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka di lokasi berbeda. Kasatresnarkoba Polres Pes­sel, AKP Hardi Yasmar, saat dihubungi Kamis (16/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim opsnal melalui penyelidikan, pengintaian hingga penyamaran. “Dalam waktu 24 jam, kami berhasil mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ujarnya.

Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (14/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Koto Pandan, Kenagarian Indrapura Timur, Kecamatan Airpura. Petugas menangkap TPU, 25, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta dokumen kendaraan.

Selanjutnya, pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka, IM, 19, dan SS, 40, di Kampung Rawang Gemulau, Kenagarian Simpang Lama, Kecamatan Pancung Soal. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Pengungkapan ketiga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Ilalang Sumedang, Kenagarian Nyiur Melambai Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir. Dalam ope­rasi penyamaran dan pembelian terselubung, petugas me­nangkap AR, 27, dengan barang bukti tiga paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam android. “Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (atn/yon)

Editor : Adriyanto Syafril
narkoba polres sijunjung narkotika Polres Pessel