PADEK.JAWAPOS.COM -- Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Barat terus digencarkan. Dalam pengungkapan terpisah, Polres Sijunjung dan Polres Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan tujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Di Kabupaten Sijunjung, jajaran Polres Sijunjung menangkap tiga pria pengangguran. Dua di antaranya diduga sedang menggunakan sabu di pinggir Jalan Kabupaten (Jalan AIC), Jorong Ladang Kapeh, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Seorang lainnya ditangkap setelah pengembangan kasus dan diduga berperan sebagai pengedar.
Kedua terduga pengguna masing-masing berinisial AZR, 21, warga Jorong Tapi Balai, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, dan YS, 34, warga RT 5/RW 4, Kelurahan Gelanggang Batuang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AZE, 40, warga Jorong Koto Lamo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. AZE diamankan di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung dan diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Ansari, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan dan telah merambah kalangan remaja.
“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Reskrim Polsek IV Nagari langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap para pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penangkapan AZR dan YS dilakukan pada Rabu (15/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu, tiga buah pirek atau kaca pembakar sabu bekas pakai, satu bong atau alat hisap sabu, dua bungkus rokok merek Marlboro dan Dji Sam Soe, lima buah mancis, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau. “Kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan umum. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tegas Ichsan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Commander Wish Kapolda Sumbar Nomor 4 tentang perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Polres Sijunjung, kata dia, berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke seluruh wilayah hukum polsek.
Hasil penyelidikan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan membongkar tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 24 jam, sejak Selasa (14/7) hingga Rabu (15/7). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka di lokasi berbeda. Kasatresnarkoba Polres Pessel, AKP Hardi Yasmar, saat dihubungi Kamis (16/7), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat tim opsnal melalui penyelidikan, pengintaian hingga penyamaran. “Dalam waktu 24 jam, kami berhasil mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” ujarnya.
Pengungkapan pertama dilakukan Selasa (14/7) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Koto Pandan, Kenagarian Indrapura Timur, Kecamatan Airpura. Petugas menangkap TPU, 25, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta dokumen kendaraan.
Selanjutnya, pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi menangkap dua tersangka, IM, 19, dan SS, 40, di Kampung Rawang Gemulau, Kenagarian Simpang Lama, Kecamatan Pancung Soal. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.
Pengungkapan ketiga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Ilalang Sumedang, Kenagarian Nyiur Melambai Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir. Dalam operasi penyamaran dan pembelian terselubung, petugas menangkap AR, 27, dengan barang bukti tiga paket kecil sabu dan satu unit telepon genggam android. “Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya. (atn/yon)
Editor : Adriyanto Syafril