Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

LPP APBD Limapuluh Kota Ditolak Lima Fraksi, Polemik 27 Produk Hukum Daerah Disorot

Arfidel Ilham • Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:30 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

PADEK.JAWAPOS.COM -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Li­ma­puluh Kota tahun 2025 menghadapi penolakan mayoritas fraksi di DPRD setempat. Lima dari delapan fraksi menyatakan menolak pengesahan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), sementara tiga fraksi lainnya menerima dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Penolakan itu disampaikan da­lam rapat paripurna DPRD Li­mapuluh Kota dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ran­perda Pertanggu­ngjawaban Pe­lak­sanaan APBD 2025, Rabu sore (16/7).

Lima fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN (gabungan PAN-Hanura), Fraksi De­mokrat, serta Fraksi PKB (ga­bu­ngan PKB-PDIP). Sedangkan tiga fraksi yang menerima adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP.

Rapat paripurna dipimpin Wa­kil Ketua DPRD HM Fadhil Abrar bersama Alia Efendi Dt Bijayo Mudo. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha bersama jajaran asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas tidak hadir dalam rapat tersebut karena memenuhi undangan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Doni diundang menghadiri kegiatan sinergisitas pemerintah pusat dan daerah terkait peta jalan pembangunan ke­pen­dudukan, ka­pi­­talisasi bonus demografi, serta perce­patan pen­cegahan dan pe­nu­ru­nan stunting.

“Iya, saya tidak hadir karena saat bersamaan diundang Kemendukbangga/Kepala BKKBN menghadiri pertemuan terkait peta jalan pembangunan kependudukan, bonus demografi dan pencegahan stunti­ng. Informasi yang saya dengar, memang dalam rapat paripurna, lima fraksi menolak LPP APBD dan tiga fraksi menerima dengan rekomendasi. Inilah demokrasi Limapuluh Kota. Ada yang me­neri­ma dan ada yang menolak,” kata Doni Ikhlas kepada wartawan, Jumat (17/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir secara bergantian. Fraksi PKS menjadi fraksi pertama yang menyampaikan sikap melalui juru bicara Profesor Erman Mawardi.

Selanjutnya, Fraksi PAN disampaikan Yori Anggara, Fraksi Golkar oleh Putra Satria Veri, Fraksi NasDem oleh Esi Asmawati, dan Fraksi De­mokrat oleh Andri Helmiadi. Kemudian Fraksi PKB melalui Siska, Fraksi PPP melalui Taufik Hidayatullah dan Ihsan, serta Fraksi Gerindra melalui Hendri SAg.

Mayoritas fraksi yang menolak pengesahan LPP APBD 2025 menjadi Perda mempertanyakan se­jumlah persoalan administrasi pemerintahan daerah. Salah satu alasan utama adalah adanya surat teguran dari pemerintah provinsi terkait 27 dari 35 produk hukum daerah/peraturan kepala daerah (perkada)/peraturan bupati (perbup) yang tidak dilaporkan dan tidak melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi.

Selain itu, fraksi penolak juga menyoroti Perbup tentang hak ke­uangan DPRD yang menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Ke­ua­ngan (BPK).

Tiga Fraksi Terima dengan Catatan

Berbeda dengan lima fraksi lainnya, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP menerima Ranperda LPP APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda.

Ketiga fraksi tersebut beralasan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui proses audit oleh BPK RI Perwakilan S­u­matera Barat. Kendati menerima, ketiga fraksi tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Dengan komposisi dukungan yang tidak mencapai mayoritas, yakni lima fraksi menolak dan hanya tiga fraksi menerima, nota persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk pe­ngesahan Ranperda LPP APBD 2025 tidak tercapai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, kondisi tersebut berpotensi membuat LPP APBD Limapuluh Kota 2025 bernasib sama dengan LPP APBD 2024, yakni tidak disahkan melalui Perda, melainkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun hingga berita ini diturun­kan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah selanjutnya menyikapi penolakan mayoritas fraksi ter­sebut. (fdl)

Editor : Adriyanto Syafril
Ranperda LPP APBD 2025 penolakan Ranperda fraksi DPRD Limapuluh Kota dprd limapuluh kota APBD Limapuluh Kota