PADEK.JAWAPOS.COM -- Puluhan pemuda dari berbagai organisasi, komunitas, asosiasi, dan mahasiswa di Kabupaten Sijunjung mengecam mencuatnya dugaan kasus LGBT bermotif video hubungan sesama jenis yang belakangan menghebohkan masyarakat. Kasus yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati Sijunjung itu dinilai harus diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi terbuka yang digagas Organisasi Sijunjung Muda Berkarya di Resto Pondok Kopi, Minggu (19/7). Kegiatan itu diikuti puluhan perwakilan organisasi kepemudaan, asosiasi, dan mahasiswa, serta dilanjutkan dengan dialog dan sesi tanya jawab mengenai fenomena yang dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Diskusi menghadirkan narasumber Zulfadli dari Sijunjung Muda Berkarya, Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung Rahman Dt Rajo Nan Putiah, Kasat Intelkam Polres Sijunjung AKP Yudison, serta Ketua Paga Nagari Minangkabau Kabupaten Sijunjung Ihsan Alfadany.
Pengurus Organisasi Sijunjung Muda Berkarya, Prima, mengatakan keresahan kalangan muda semakin meningkat. Selain mencuatnya dugaan kasus tersebut, tingginya angka HIV/AIDS juga menjadi perhatian serius. “Kasus LGBT harus diperangi secara bersama-sama, dan kalangan muda harus bergerak,” ujarnya.
Kasat Intelkam Polres Sijunjung AKP Yudison mengingatkan pentingnya membangun karakter melalui niat yang baik, kemampuan menempatkan diri dalam kehidupan nyata maupun media sosial, serta memperbanyak aktivitas positif secara berkelanjutan. Menurutnya, nilai-nilai agama menjadi benteng penting dalam mencegah berbagai persoalan sosial.
Terkait laporan dugaan kasus LGBT yang belakangan menjadi perhatian publik, Yudison menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polres Sijunjung. Penanganan teknis dilakukan oleh Unit Reskrim. “Hingga kini polisi masih bekerja melakukan penelusuran, pengumpulan keterangan, dan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum dilakukan tanpa membedakan status seseorang, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan ASN ataupun memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah.
Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung Rahman Dt Rajo Nan Putiah menilai peran pemuda sangat besar dalam menjaga nilai-nilai adat dan moral masyarakat. Menurutnya, generasi muda harus menaati hukum negara, hukum adat, maupun norma sosial yang berlaku.
Ia juga menyinggung tradisi Minangkabau yang dahulu menempatkan anak laki-laki tinggal di surau sebagai bagian dari pendidikan adat dan pembentukan karakter. “Zaman dahulu anak laki-laki tinggal di surau, bukan di rumah. Akan terlihat janggal jika di rumah bersama saudara perempuannya,” ujarnya.
Terkait beredarnya video yang diduga menampilkan seorang oknum ASN Pemkab Sijunjung dan viral di salah satu akun TikTok, Rahman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kebenaran informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Jangan sampai ada pembiaran hingga kasus serupa kembali terulang,” katanya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah memasang media sosialisasi atau spanduk berisi pesan moral di lokasi-lokasi strategis sebagai upaya pencegahan. Menurutnya, kalangan muda harus berada di garis depan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Rahman mengatakan pembahasan mengenai penerapan sanksi adat terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran norma masih menjadi kajian di tingkat LKAAM Sumatera Barat. Ia menyebut Kabupaten Sijunjung juga akan menentukan langkah lanjutan menyikapi persoalan yang berkembang tersebut.
Sementara itu, Ketua Paga Nagari Minangkabau Kabupaten Sijunjung Ihsan Alfadany menilai generasi muda saat ini mulai kehilangan jati diri sehingga mudah terpengaruh berbagai perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat.
Menurutnya, mencuatnya dugaan kasus tersebut perlu menjadi perhatian bersama seluruh elemen masyarakat agar tidak terulang di kemudian hari. “Ini penyakit jiwa, tidak lagi sebatas perbuatan menyimpang. Lelaki suka lelaki tidak dapat diterima akal sehat,” pungkasnya. (atn)
Editor : Adriyanto Syafril